Spiritsultra com – KENDARI | Peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara kian marak dengan memanfaatkan beragam jalur distribusi, mulai dari ekspedisi, armada darat, hingga pelabuhan. Menanggapi modus tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari memperketat pengawasan di seluruh rantai pasokan.
Sejak pertengahan Agustus hingga awal September 2026, Bea Cukai Kendari mengamankan 838.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp822,1 juta. Sebagian barang bukti berasal dari pelimpahan Ditreskrimsus Polda Sultra sebanyak 576.000 batang (potensi kerugian Rp557,3 juta).
Dan sisanya ditindak dari jalur ekspedisi di Kendari sebanyak 55.800 batang, angkutan darat di Kendari berupa 6.200 batang merek BOSS Caffe Latte, serta pencegatan kendaraan di Pelabuhan Murhum Baubau yang mengangkut 200.000 batang merek RIIL BOLD.
Kepala KPPBC TMP C Kendari, Taufik Sapto Harsono, mengungkapkan bahwa ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai tersebut diduga berasal dari Jawa Timur. Hal ini mengindikasikan adanya jaringan distribusi antarwilayah yang terorganisasi.
Secara keseluruhan, sepanjang Januari hingga awal September 2026, Bea Cukai Kendari telah menggelar 233 kali penindakan di bidang cukai:
1. Total Barang Bukti Disita: 3.907.080 batang rokok ilegal.
2. Potensi Kerugian Negara Dicegah: Rp4 miliar.
3. Pemulihan Penerimaan Negara (Ultimum Remedium): Rp2.198.421.000.
Melalui mekanisme ultimum remedium, pelanggar dikenakan sanksi administratif berupa denda tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Capaian pemulihan ini mencakup pelimpahan Polda Sultra sebesar Rp1,28 miliar, penindakan di Kendari Rp13,8 juta, serta penindakan di Baubau Rp447,6 juta.
“Seluruh barang hasil penindakan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara untuk selanjutnya dimusnahkan,” jelasnya
Calon Ketua Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) Sultra, Usman, menegaskan pentingnya dukungan publik dan peranan media dalam memutus peredaran barang haram ini. Karakter geografis Sultra yang kepulauan menuntut kerja sama erat antara masyarakat, aparat penegak hukum, dan media massa.
Taufik Sapto Harsono juga mengapresiasi sinergi bersama Polda Sultra dan KPP Baubau. Bea Cukai menegaskan fokus penindakan tidak hanya berhenti pada penyitaan di tingkat eceran (hilir), melainkan membongkar seluruh rantai pasok dari sumber barang, pengangkut, hingga jaringan distribusinya. (R)

