Skip to content
SPIRIT SULTRA
Menu
  • Beranda
  • Daerah
  • Olahraga
  • Politik
  • Nasional
  • Opini
Menu

Menggali Berita Sulawesi Tenggara dengan Spirit Sultra

Ketua DPD. PPWI Sultra Menghimbau  Dengan Tegas Pada APH, Bagi Yang Merusak Ekosistem DAS Harus di Tindak Sesuai Undang Undang

Posted on 23 September 2026

Spiritsultra.com, KENDARI – Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Sulawesi Tenggara mengecam dugaan terjadinya kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) di sejumlah wilayah pertambangan yang diduga melibatkan aktivitas pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara.

Ketua DPD PPWI Sultra, Karmin, S.H., menegaskan bahwa keberadaan perusahaan tambang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah, bukan justru menimbulkan dampak lingkungan yang dapat mengancam kehidupan warga.

Pernyataan tersebut disampaikan Karmin kepada sejumlah awak media di Kendari, Selasa (22/9/2026), menyikapi berbagai informasi dan laporan masyarakat terkait kondisi beberapa DAS yang diduga mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan.

Menurut Karmin, daerah aliran sungai memiliki fungsi vital sebagai penyangga ekosistem, pengendali banjir, penyedia sumber air bersih, hingga penopang sektor pertanian dan perikanan masyarakat.

“Apabila benar terdapat aktivitas pertambangan yang menyebabkan kerusakan DAS, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum. Lingkungan hidup adalah aset yang wajib dijaga untuk generasi mendatang,” ujar Karmin.

DPD PPWI Sultra, lanjutnya, meminta pemerintah daerah, instansi teknis, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan pemegang IUP yang beroperasi di Sulawesi Tenggara.

Karmin menilai, setiap pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan pertambangan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk memenuhi dokumen lingkungan, reklamasi, serta menjaga kelestarian DAS yang berada di sekitar wilayah operasional.

“Jangan sampai aktivitas investasi mengabaikan aspek lingkungan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan pertambangan telah mengatur sanksi administratif hingga pidana bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan perusakan lingkungan.

Karmin berharap pemerintah pusat maupun daerah meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, sehingga keberadaan industri ekstraktif tetap sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

DPD PPWI Sultra, kata Karmin, berkomitmen terus mengawal berbagai persoalan lingkungan hidup di Sulawesi Tenggara sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian alam dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.

Sementara itu, DPD PPWI Sultra juga mendorong adanya audit lingkungan pada wilayah-wilayah yang diduga mengalami kerusakan DAS agar fakta lapangan dapat diketahui secara objektif dan menjadi dasar pengambilan kebijakan.,”Tutupnya (*)

Ketgam: Ketua DPD PPWI Sulawesi Tenggara, Karmin, S.H., menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) akibat aktivitas pertambangan di Sultra dan meminta pengawasan serta penegakan hukum diperketat.

Rudia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN ANDA

  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Uncategorized
©2026 SPIRIT SULTRA <> <>