Spiritsultra com, KONAWE UTARA – Situasi di lingkar tambang Matarape, Kecamatan Sombori Kepulauan memanas setelah terjadinya insiden berdarah di mana seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) diduga telah melukai warga pribumi / putra daerah. Peristiwa ini menjadi puncak amarah rakyat.
Menyikapi kejadian memalukan dan memilukan tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LSM LIRA) Konawe Utara, Burnawan, S.Hut angkat bicara dengan lantang dan keras.
PERNYATAAN SIKAP TEGAS DPD LIRA KONAWE UTARA:
Meminta TKA Pelaku di Matarape Segera Dipulangkan.
DPD LIRA Konut meminta dengan tegas kepada pihak perusahaan dan Imigrasi Sultra untuk segera memulangkan TKA yang berada di wilayah Matarape yang telah melukai pribumi. Tidak ada toleransi bagi TKA yang berani menginjak-injak dan melukai tuan rumah di negerinya sendiri.
Tak Hanya Itu, LIRA Bicara Lantang: Pulangkan Semua TKA di Wilayah Tambang Konut!
Akibat kejadian brutal tersebut, LIRA menyatakan sikap stikmen bahwa semua TKA yang saat ini bekerja di seluruh wilayah pertambangan Konawe Utara harus juga dipulangkan. Jangan tunggu ada korban pribumi lagi baru bertindak! Evaluasi total keberadaan TKA di Konut.
Jika Tidak Dipulangkan, Tragedi Matarape Akan Terulang dan Beresiko Besar.
Sebab hal demikian jika tidak segera dipulangkan, maka besar kemungkinan masalah berdarah yang terjadi di Matarape akan kembali terjadi dan beresiko besar menimbulkan konflik horizontal yang luas antara pekerja lokal dan TKA. Jangan salahkan rakyat jika nanti rakyat bertindak sendiri!
APH dan Pemerintahan Yang Membidangi Jangan Tutup Mata.
DPD LIRA mengecam keras Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintahan yang membidangi, mulai dari Disnakertrans Sultra, Kantor Imigrasi Kendari, Polda Sultra, dan Pemda Konut untuk jangan tutup mata terkait persoalan ini. Dimana pengawasan kalian?
DASAR HUKUM PELANGGARAN TKA YANG DILANGGAR:
Perusahaan yang mempekerjakan TKA secara serampangan telah melanggar:
– UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 42:TKA hanya boleh dipekerjakan untuk jabatan tertentu dan dalam waktu tertentu serta wajib memiliki RPTKA.
– Perpres No. 20 Tahun 2018 & Permenaker No. 10 Tahun 2018:TKA DILARANG menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan DILARANG mengerjakan pekerjaan kasar yang bisa dikerjakan oleh TKI (seperti operator tambang, sopir DT). Fakta di lapangan: TKA sudah ikut MENAMBANG. – Sanksi Pidana: Pasal 185 UU Ketenagakerjaan, perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal dapat dipidana penjara hingga 4 tahun dan denda Rp. 400 Juta.
PENUTUP – PERNYATAAN KERAS BURNAWAN, S.Hut.
_”Ini sudah keterlaluan! Bumi pribumi hancur, dikuasai oleh China, dan yang paling ironis TKA sudah ikut menambang dan sekarang berani melukai pribumi! Ini adalah bentuk penjajahan gaya baru! Saya Burnawan, S.Hut, Bupati LIRA Konut, menyatakan dengan tegas: PULANGKAN SEMUA TKA DARI KONAWE UTARA! Jika dalam 2×24 jam tidak dipulangkan, LIRA akan pimpin aksi besar-besaran dan kami akan segel semual perusahaan tambang yang mempekerjakan TKA di Konut. Cukup sudah!”.
Laporan : Rudia

