Spiritsultra com, Jakarta – Komisi Pemilihan umum Republik Indonesia (KPU RI) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) Nomor : 01/PHPU.PRES.XXIV/2026 yang di sampaikan pada tanggal 6 Oktober 2026 baik amar maupun seluruh pertimbangan hukum
KPU sangat memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 sebagai penyelenggara Pemilu, olehnya itu KPU berkewajiban menjelaskan pelaksanaan tugas dan dasar pengambilan keputusannya secara terbuka dan dapat di pertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana yang disampaikan Ketua KPU. RI, Mochammad Afifuddin lewat siaran Persnya. Rabu, 7 Oktober 2026.
“Pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, KPU melaksanakan Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan Undang-undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya dan tidak keluar dari mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan yang dimaksud serta sampai saat ini pengaturan sebagaimana tertuang dalam KPU Nomor 19 Tahun 2023 masih tetap sah dan berlaku.
Dalam pemeriksaan persyaratan Pendidikan Gibran Rakabuming Raka , dokumen yang digunakan sebagai dasar penilaian administratif Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9141/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019
Pada saat pemeriksaan KPU, memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwewenang .
Dasar pemeriksaan KPU pada waktu itu memerhatikan dua keadaan yakni, pertama surat penyetaraan di terbitkan oleh Kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan Pendidikan Luar Negeri, dan yang ke dua ,Dokumen yang sama telah digunakan dan diterima dalam Verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada kota Surakarta tahun 2020 serta belum di cabut atau dibatalkan ketika Verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 di lakukan. Ke tiga, dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat Lembaga dan/atau Instansi yang membatalkan dokumen tersebut.
Dalam pelaksanaan Verifikasi, Pasal 42 ayat (2 ) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur bahwa apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon KPU dapat melakukan klarifikasi kepada Partai Politik pengusul dan/atau Instansi yang berwenang pada saat pemeriksaan tahun 2023,KPU tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut berdasarkan pertimbangan mengenai Instansi penerbit, keterlaluan dan riwayat penggunaan dokumen .
Pada tahapan pencalonan tersebut KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu baik secara langsung maupun melalui Bawaslu.
Atas dasar tersebut KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana yang di maksud pada pasal 42 ayat ( 2 ) keputusan tersebut merupakan penerapan ketentuan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan Informasi yang tersedia pada saat itu. Dalam melaksanakan asas kecermatan, KPU memerhatikan Instansi penerbit, keberlakuan, Riwayat penggunaan dokumen sebagai dasar pemeriksaan administratif berdasarkan dokumen yang di terina dan hasil verifikasi pada waktu itu. KPU menyatakan persyaratan pendidikan telah memenuhi syarat
Dalam proses pencalonan KPU bertanggung jawab melaksanakan Verifikasi dokumen persyaratan calon, adapun penilaian atau penyetaraan pendidikan luar Negeri merupakan kewenangan Kementerian yang membidangi pendidikan, pembagian kewenangan tersebut menjelaskan dasar penggunaan surat penyetaraan dalam pemeriksaan dengan tetap melekatnya tanggungjawab KPU atas proses Verifikasi yang dilaksanakan
KPU juga telah mencermati pertimbangan Mahkamah ( halaman 374 ) mengenai proses Verifikasi seluruh dokumen pencalonan khususnya dokumen syarat calon pendidikan yang dalam pelaksanaannya KPU mengucapkan asas Presumstion iustae causa yang menjadi dasar atas kebenaran suatu produk hukum tetap berlaku sepanjang tidak dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan Namun menurut Mahkamah penerapannya perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan ke hati hatian sebagai upaya berlapis dalam menjaga Validitas dan akurasi serta kebenaran setiap data yang diajukan seperti bukti pendidikan yang mendasari surat penyetaraan dimaksud.
Oleh karena itu KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan Pemilu kedepan, KPU juga menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggungjawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia. ” Tutup nya
Laporan : Redaksi

