Spiritsultra com,KE NDARI — Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) yang juga berkedudukan di Negara Maroko ( Rabat) sementara di Provinsi Sulawesi Tenggara sudah berjalan 6 Tahun dan bertempat di Kota Kendari.
Kali ini Organisasi tersebut mendesak Pemerintah Kota Kendari membuka secara transparan laporan pendapatan dan pembayaran pajak tempat hiburan malam Helens Night Mart di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Desakan tersebut disampaikan menyusul munculnya pertanyaan mengenai besaran pajak yang diterapkan, kesesuaian laporan omzet dengan pendapatan sebenarnya, serta dugaan persoalan administrasi perizinan usaha tersebut.
Perwakilan PPWI melalui Sekretarsi UmumFerdinansyah A.Tombili menyatakan, berdasarkan kajian yang dilakukan pihaknya, terdapat sejumlah aspek yang perlu diperiksa oleh pemerintah daerah, termasuk kelengkapan perizinan dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Pihaknya juga menduga omzet Helens Night Mart pada bulan pertama operasionalnya mencapai miliaran rupiah. Bahkan, pihaknya memperkirakan omzet tersebut setidaknya menyentuh angka Rp3 miliar. Namun, angka itu masih berupa perkiraan PPWI dan belum didukung data keuangan yang terverifikasi secara terbuka.
“Karena itu, kami meminta Pemerintah Kota Kendari, khususnya instansi yang menangani pendapatan daerah, menjelaskan secara terbuka berapa besaran pajak yang dikenakan dan apakah laporan omzet perusahaan benar-benar sesuai dengan pendapatan riil,” tegas perwakilan PPWI.
PPWI turut mempertanyakan penerapan tarif pajak hiburan malam sebesar 40 persen. Mereka meminta pemerintah menjelaskan dasar hukum dan klasifikasi pajak yang berlaku bagi usaha tersebut, sekaligus memastikan tidak terdapat perbedaan antara omzet yang dilaporkan dan transaksi yang sebenarnya.
Menurut PPWI, transparansi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui apakah kewajiban pajak telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, dugaan manipulasi laporan pajak yang disampaikan PPWI masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi berwenang.
Soroti Dampak Sosial terhadap Generasi Muda
Selain persoalan pajak, PPWI meminta Pemkot Kendari tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga memperhatikan dampak sosial dari perkembangan usaha hiburan malam.
PPWI menilai keberadaan tempat hiburan malam yang mudah dijangkau dengan biaya relatif rendah perlu menjadi perhatian, khususnya terkait potensi keterlibatan pelajar dan mahasiswa dalam aktivitas hiburan malam yang tidak sesuai dengan usia maupun ketentuan hukum.
Pihaknya mengkhawatirkan kondisi tersebut dapat berdampak terhadap aktivitas pendidikan dan masa depan generasi muda di Kota Kendari.
Atas dasar itu, PPWI meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam, termasuk kepatuhan terhadap ketentuan usia pengunjung, perizinan, serta aturan lain yang berlaku.
Desak Perlindungan Hak Karyawan
PPWI juga menyoroti pemenuhan hak-hak tenaga kerja di Helens Night Mart. Mereka meminta instansi ketenagakerjaan memeriksa apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban pelaporan ketenagakerjaan melalui Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).
Selain itu, PPWI mendorong agar seluruh pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Aspek hubungan kerja turut menjadi perhatian. PPWI meminta pemerintah memastikan status hubungan kerja karyawan dituangkan dalam perjanjian yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, baik untuk hubungan kerja waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu.
Menurut PPWI, kepastian status kerja, perlindungan jaminan sosial, serta pemenuhan hak pekerja merupakan hal mendasar yang tidak boleh diabaikan oleh perusahaan mana pun.
Minta Pemerintah Tidak Menutup Informasi
PPWI menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai kepatuhan perpajakan usaha hiburan malam tersebut, sepanjang informasi yang disampaikan sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi dan kerahasiaan perpajakan yang berlaku.
“Kami meminta pemerintah tidak hanya melihat besarnya potensi pendapatan daerah, tetapi juga memastikan legalitas usaha, kepatuhan pajak, perlindungan pekerja, dan dampak sosialnya. Jangan sampai aspek-aspek tersebut luput dari pengawasan,” tegasnya.
PPWI berharap Pemkot Kendari melalui instansi terkait melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini disusun, tudingan mengenai kelengkapan perizinan, dugaan ketidaksesuaian laporan pajak, serta pemenuhan kewajiban ketenagakerjaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Klarifikasi dari manajemen Helens Night Mart dan Pemerintah Kota Kendari diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai secara berimbang berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Rudia

