Spiritsultra com, Konut – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara melaksanakan Rapat Penetapan rancangan peraturan daerah yang akan menjadikannya sebagai Peraturan daerah Kabupaten Konawe Utara tentang perubahan anggara pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Konawe Utara di tahun 2026. Jum’at, 30 Oktober 2026.
Rapat tersebut di pimpin langsung Wakil Bupati Konawe Utara H.Abuhaera, S.Sos, M.Si, di dampingi Sekda Konawe Utara Dr. Safruddin, S.Pd, M.Pd.
Dalam agenda rapat tersebu juga turut hadir Ketua DPRD.Konut Herman Sewani S.H, Danramil Asera Mayor Inf Hoer Apandi, Wakil Kapolres Konawe Utara Kompol Sumarso , serta jajaran OPD lingkup Konawe Utara.
Bupati Konawe Utara dalam Kata sambutannya yang di bacakan Wakil Bupati Konawe Utara bahwa atas nama Pemerintah Kabupaten Konawe Utara sangat mengapresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPR Konut serta pemangku kepentingan yang berperan aktif dalam proses penyusunan pembahasan dan penyusunan dan penyempurnaan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Konawe Utara. tahun 2026
“Proses penyusunan APBD telah melalui berbagai tahapan mulai dari perencanaan dan penyusunan rancangan oleh pemerintah Daerah, penyampaian kepada DPRD untuk membahas dan diperbaiki dan di sepakati bersama , sehingga pelaksanaan Evaluasi oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mendapat persetujuan, olehnya itu Pemerintah Kabupaten Konawe Utara sangat mengapresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Ketua dan Anggota DPRD Konawe Utara “
“Berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Konawe Utara sehingga rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2026 selanjutnya disampaikan Gubernur Sulawesi Tenggara pada tanggal 1 Oktober 2026 agar di laksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan “
“Sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat 1,2 dan ayat 3, peraturan pemerintah No. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan daerah hasil evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, olehnya itu sesuai kesepakatan bersama, total anggaran yang telah di rencanakan untuk APBD tahun 2026 sebesar Satu Triliun Delapan Belas Rupiah yang mencangkup tiga komponen utama yaitu Pendapatan daerah, belanja daerah dan biaya daerah yang disusun pertimbangan kondisi Keuangan daerah, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan prioritas pembangunan serta tuntutan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat “
“Adapun target pendapatan daerah dalam APBD dalam perubahan tahun anggaran 2026 tetapkan Ro 991,16 000.000.000 ( Sebilan puluh sembilan koma enam belas miliar rupiah) yang terdiri dari pendapatan hasil daerah Rp. 87,99.000.000.000, pendapatan transfer sebesar Rp 87,13.000.000.000,dari pendapatan lain secara sah senilai Rp, 6,53.000.000.000,”
“Sementara jumlah alokasi belanja dalam perubahan anggaran APBD tahun 2026 ditetapkan sebesar satu triliun lima puluh enam miliar rupiahyang terdiri dari Belanja Operasi sebesar tujuh ratus empat puluh enam koma senbilan belas miliar rupiah, belanja modal sebesar dua ratus dua puluh koma dua puluh empat miliar rupiah, dan belanja tak terduga sebesar Dua puluh lima koma lima puluh tiga miliar rupiah serta belanja transfer sebesar Seratus enam puluh empat koma nol tujuh rupiah “
Terkait pembiayaan dan belanja wajib di keluarkan pada program kegiatan yang berdampak langsung pada pelayanan masyarakat dan mendesak penyelesaian faktual dengan memperhatikan sisa waktu pada saat pelaksanaan perubahan anggaran APBD tahun 2026,adapun jumlah alokasi dana perubahan APBD tahun 2026, pembiayaan Netto ditetapkan sebesar Enam puluh empat koma tiga puluh delapan miliar rupiah, yang terdiri penerimaan pembiayaan daerah senilai Sembilan puluh koma enam puluh lima miliar Rupiah, pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Dua puluh enam koma dua puluh tujuh miliar rupiah.
Setelh Wakil Bupati Konawe Utara membacakan kata sambutan Bupati Konawe Utara, Ketua DPRD.Herman Sewani. SH, memberikan masukan kepada pemerintah Daerah Konawe Utara, dimana di akhir tahun 2026 bahkan sampai di bulan April 2027 masih di perhadapkan dengan kekeringan akibat kemarau panjang yang rawan dengan kebakaran hutan, sehingga perlu persiapan kelayakan di Dinas Damkar dalam mengantisipasi bencana tak terduga dan perlu keterlibatan TNI – Polri sebagai mitra pemerintah daerah, sehingga Herman berharap keterlibatan TNI – Polri menjadi perhatian khusus pemerintah daerah agar bila sewaktu waktu terjadi bencana Dinas Damkar, BNPB, Pertanian serta TNI – Polri turut melakukan evakuasi.
.
Rudia

