Daerah  

Diduga Cemari Aliran Sungai dan Pesisir Pantai, AMPLK Sultra Soroti PT. TBS

banner 120x600

BOMBANA – Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Kehutan (AMPLK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Diduga dampak Aktivitas PT. Tambang Bumi Sulawesi (PT. TBS) mencemari lingkungan kawasan aliran sungai dan pesisir pantai.

Dilansir dari Media Kendarikini.com, Aktivitas penambangan PT. TBS bertempat di desa Pu’ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, diduga Aliran sungai dan Pesisir Pantai di Cemari oleh tanah merah (Ore Nikel).

“Aliran kali dan pesisir pantai diduga tercemar akibat aktivitas PT Tambang Bumi Sulawesi, semakin parah saat musim penghujan datang, kali dan pesisir pantai warnanya makin kemerahan, pasalnya lumpur merah ikut terbawa,” jelas Ibrahim Ketua AMPLK Alumni Hukum UHO, Minggu (12/1/2025)

Lanjutnya, pihaknya menduga PT TBS di Blok Watalara, Desa Pu’ununu dalam melakukan aktivitasnya tidak membuat sedimen pont atau kolam pengendapan sehingga menyebabkan limbah dan lumpur aktivitas tambang langsung mengalir ke kali dan pesisir pantai.

“Seharusnya berdasarkan peraturan perundang-undangan telah mengatur bagaimana kaidah penambangan yang baik, dan sebuah kewajiban perusahaan sebelum beraktivitas membuat sedimen pont agar limbah atau lumpur tidak langsung mengalir ke kali dan pesisir pantai, PT TBS kami duga khususnya di Blok Watalara Desa Pu’ununu tidak membuat sedimen pont, sehingga saat hujan lumpur akibat aktivitas tambang langsung mengalir ke kali dan pesisir pantai,” beber jebolan aktivis HmI.

Pihaknya juga menuturkan bahwa hal tersebut jika dibiarkan berlarut-larut akan berdampak pada masyarakat khususnya yang berprofesi sebagai nelayan.

“Yang paling akan merasakan dampaknya adalah nelayan yang sehari-harinya pergi melaut mencari ikan, mereka akan semakin jauh melaut,” ungkapnya.

“Belum lagi flora fauna di kali dan pesisir pantai, pasti terdampak,” tambahnya.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa seharusnya PT TBS memperhatikan baku mutu air seperti diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003.

“Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 sudah mengatur jelas tentang kewajiban perusahaan untuk membuat sedimen pont, dan memperhatikan baku mutu air, kami menduga PT TBS tidak mengindahkan aturan ini,” tuturnya.

“Dan diatur juga di Permen LHK Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengolahan air limbah bagi usaha dan atau kegiatan pertambangan dengan menggunakan metode lahan basah buatan, PT TBS di Blok Watalara Desa Pu’ununu kami duga tidak melaksanakan aturan ini,” tambahnya.

Untuk itu pihaknya meminta pihak berwenang untuk memberikan tindakan terhadap PT TBS.

“Kami minta pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas,” pungkasnya.

Sementara itu salah satu Penanggung Jawab PT TBS, Basmala yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp, SMS dan panggilan telepon belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *