Kasat.PolPP Konut Klarifikasi Terkait Dirumahkan 140 P3K Paruh waktu Dan PHL. Satpol.PP

Spiritsultra.com,Konut – lebih dari 140 tenaga Honorer di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe Utara tidak di libatkan dalam kegiatan piket sambil menunggu regulasi dari Pemerintah.
.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Pemerintah Pusat untuk menata ulang status tenaga honorer di instansi pemerintahan yang di atur dalam regulasi lembaran Tahun 2025.
.
Plt.KasatPol.PP Konut Lagulira Sarimu menyatakan bahwa, tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pemberhentian angota Satpol.PP, baik P3K yang baru mengikuti tes Gelombang dia maupun P3K Paru Waktu. Senin, 17 Pebruari 2025
.
“Saya panggil P3K Paru Waktu dan P3K yang baru mengikuti tes Gelombang dua di ruangan saya, pada hari Kamis tanggal 6 Pebruari 2025 karena sesuai kebiasaan tradisi di Konawe Utara tidak pernah terlambat pembayaran Honorer ” Ungkap Gulira.
.
“Sebagaimana UU.No.20 Tahun 2023 bahwa Pejabat atau Kepala OPD tidak di perbolehkan lagi untuk mengangkat tenaga honorer atau kontrak terhitung Januari 2025 dan ini terjadi di semua Instansi di seluruh Indonesia dan inilah dasarnya.” Tambah Lagulira
.
“Ia memberikan penjelasan kepada tenaga honorer untuk saat ini yang paru waktu dan yang mau ikut test Gelombang ke dua saya tidak libatkan dulu dalam giat piket, biarkan dulu ASN dan P3K yang lulus paruh waktu yang melaksanakan piket sambil menunggu regulasi” Imbuhnya
.
UU.No.20 Tahun 2023 bahwa honorer itu cuma Clening servis, Sopir dan Satpam dan bagi tenaga honorer yang sudah berada dalam pangkalan data BKN tinggal menu ggu regulasi” Tutupnya.
.
Kebijakan ini menuai berbagai reaksi, baik dari tenaga honorer terdampak maupun dari Pemerintah daerah yang kehilangan Sumber Daya Manusia dalam menjalankan tugas pelayanan dan penegakan aturan
.
Menurut Gulira banyak daerh kini tengah mencari solusi agar tenaga honorer tetap bisa bekerja atau menempatkan skema lain yang sesuai dengan regulasi baru.
.
Rudia
Berita Terkait
Post Views: 58