KENDARI – Tekait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Timah Investasi Mineral (TIM), Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAPaK) meminta pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Bentuk Tim Panitia Khusus (Pansus).
Usai LAPak Sultra masukan aduan resmi ke pihak DPRD agar secepatnya melakukan tindakan pemanggilan atas dugaan pencemaran lingkungan, Oleh pihak PT. TIM di Desa Baliara, kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana Provinsi Sultra.
Dilansir dari media kendarikini.com, Hal ini di sampaikan oleh Ketua LAPaK, Pemrin mengatakan aktivitas PT TIM diduga melakukan pencemaran lingkungan, Hari Rabu 5 Januari 2025.
“Kita sudah memasukkan aduan resmi ke DPRD Sultra, dan kami minta DPRD Sultra untuk menghadirkan PT Timah Investasi Mineral saat RDP nanti,” ujarnya
Lebih lanjut, Pada saat RDP nanti pihaknya juga meminta DPRD Sultra untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan PT TIM dengan membentuk Pansus.
“Kami minta DPRD Sultra untuk membentuk Pansus,” tegasnya.
Untuk itu, Persoalan tersebut tak bisa dibiarkan berlarut-larut, pasalnya aktivitas PT TIM juga diduga menyebabkan banjir di Desa Baliara.
“Terbaru banjir terjadi di Desa Baliara, bahkan bukan hanya sekali saja, banjir disertai lumpur masuk ke rumah-rumah warga, untuk itu pihaknya meminta DPRD Sultra untuk segera menggelar RDP dan membentuk Pansus,” terangnya
Sementara itu KTT PT. TIM, Tatang yang sebelumnya dimintai tanggapannya terkait tudingan tersebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (Red)