Spiritsultra.com,Konut – Sejak bulan Agustus 2024,Polres Konawe Utara telah mengungkap 5 tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba .
.
Selain kasus Narkoba,juga ada kasus yang sementara di lakukan proses pengembangan diantaranya 3 kasus pengancaman dan penganiayaan,1 kasus pencabulan, 1 kasus pengrusakan dan 1 kasus pencurian.
.
Pengungkapan penyalahgunaan Narkoba tersebut, saat Satresnarkoba Polres Konut melakukan penangkapan kepada 5 tersangka inisial HM, dengan Barang Bukti 10,52 Gram, AM 15,24 Gram, pada bulan Agustus, sementara,tersangka Inisial DK, dengan Barang Bukti 23,54 Gram, inisial JJ 0,36 Gram, dan AA 57,54 Gram. penangkapan di lakukan pada bulan September 2024.
.
Adapun 5 tersangka tersebut telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs, Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana pernyataan Kapolres Konawe Utara AKBP,Priyo Utomo,SH, S.I.K saat Konferesi pers di Mako Polres Konut. Kamis, 26 September 2024.
.
“5 tersangka kasus Narkoba yang pertama berinisial HM, dengan barang bukti 10,52 Gram, dan TKP penangkapan di BTN desa Lamandowo, Kecamatan Andowia, AM,15,24 Gram, TKP.penangkapan di Kelurahan Molawe,Kecamatan Molawe,inisial DK,BB 23,54 Gram,TKP Jln.Poros Trans Sulawesi Kelurahan Molawe,Kecamatan Molawe, inisial JJ,BB.0,36 Gram dan inisial AA,BB 57,54 Gram dan dua tersangka tersebut di tangkap secara bersamaan di TKP desa Belalo dan desa Abola Kecamatan Lasolo”
.
Dari 5 tersangka jajaran SatRes Narkoba sementara dalam tahap satu penyidikan guna merampungkan berkas yang akan di limpahkan ke Kejaksaan Konawe.
.
.
Rudia
.
.
Berita Terkait
Post Views: 44