News  

Proses Pencairan Dana Pinjaman Pemda Konut Tahun 2023 Senilai Rp 200 Miliar Di Sepakati DPRD Konut.

banner 120x600

Spiritsultra.com, Konut – Akhir akhir ini, Kabupaten Konawe Utara di isukan kondisi Keuangan Daerah sudah mencapai Rp.2,3 Triliun namun masih melakukan Dana Pinjaman senilai Rp.200 Miliar.

Berdasarkan isu tersebut,beberapa awak media mencoba menemui mantan Kepala BKAD Konawe utara yang saat itu di jabat oleh Marten Minggu.

Setiap daerah di perbolehkan melakukan pinjaman berdasarkan Undang undang No.1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah Pusat dengan pemerintah Daerah yang di jelaskan pada pasal  155  ayat 1,2,dan3, bahwa pinjaman daerah bisa bersumber dari pemerintah Pusat maupun pihak Swasta,atau lembaga keuangan maupun  lembaga non keuangan,sebagaimana yang di paparkan Marten Minggu kepada awak media saat di temui di kediamannya.   Minggu,1 September 2024.

” Terkait pinjaman daerah yang akhir akhir ini menjadi perbincangan, itu pada saat kondisi keuangan daerah pada Tahun 2021 baru mencapai Rp.1,7 Triliun dan masih membutuhkan Dana sekitar Rp.300 Milar demi menopang pembangunan di Ibu kota Kabupaten, di mana Undang undang No.1 Pasal 155 ayat 1,2,dan 3 bahwa pinjaman Daerah bisa bersumber dari pemerintah Pusat maupun pihak Swasta atau Lembaga Keuangan maupun Lembaga non Keuangan”

“Dengan dasar ini, Pemerintah Daerah melakukan tahapan dimana pada tanggal 30 Juli Tahun 2021, Bupati menyurat dalam bentuk permohonan pinjaman Daerah ke Bank Jawa Barat dan pada tanggal 2 Agustus 2021 menyurat permohonan suku bunga, sebab suku bunga yang ada di Bank Sultra lebih tinggi di banding suku bunga BJB hanya sembilan setengah persen/tahun ( 0,…)/ bulan, dan tanggal 21 Oktober 2021 turunlah surat dari Bank Jawa Barat dengan berbagai persyaratan dan persyaratan tersebut kami penuhi, dan salah satu diantara persyaratan tersebut adalah SK Bupati termasuk persetujuan DPRD, yang diantara 15 Anggota DPRD Konawe Utara  ikut menyetujui permintaan Dana Pinjaman tersebut yang kemudian di usul ke Kementerian dalam Negeri” Tambahnya

Pak Marten kembali menegaskan bahwa, sebelum di ajukan ke Kementerian Dalam Negeri terlebih dahulu harus di setujui DPRD, sehingga terjadi rapat antara DPRD Konawe Utara yang di hadiri 15 anggota DPRD  dan dari SKPD 9 orang yang di fasilitasi oleh DPRD.Konut.

” Sebelum di ajukan ke Kementerian Dalam Negeri terlebih dahulu di lakukan rapat persetujuan permintaan Dana Pinjaman oleh DPRD.Konut,sehingga DPRD.Konut mengagendakan pertemuan di Kantor DPRD.dan 9 SKPD hadir dalam rapat tersebut sementara 15 anggota DPRD Konut ikut dalam berita acara permintaan Dana pinjaman termasuk pak Sudiro hadir dan ikut menanda tangani persetujuan Dana pinjaman tersebut.”

” Kesimpulan dalam rapat tersebut DPRD Konut ikut menyetujui Dana pinjaman senilai Rp.300 Miliar, bukan 200 Miliar, sebab awalnya memang kami mengajukan Rp.300 Miliar,dan pak Sudiro yang saat itu turut menandatangani berita acara Dana Pinjaman dan di tandatangani Ketua DPRD.Konut IKbar, S.H ” ungkap Marten.

” Dalam perjalanan permintaan Dana pinjaman senilai Rp.300 Miliar yang sudah di setujui DPRD.Konut ke Bank BJB, pak Bupati ketemu Gubernur dan Gubernur marah terkait Pemda Konut melakukan pinjaman ke Bank BJB,sehingga Direktur Bank Sultra di panggil menghadap Gubernur agar pihak Bank Sultra memberikan pinjaman ke Pemda Konut dengan suku bunga yang sama dari Bank Jawa Barat sebab Pemda Konawe Utara salah satu pemegang saham di Bank Sultra.” Tambahnya

“Setelah Direktur Bank Sultra mendapat teguran dari pak Gubernur,yang kemudian  terjadi pertemuan di kantor Bank Sultra dan saya di dampingi TPAPD, dengan ketentuan berapa suku bunga yang di berikan BJB di ikuti oleh Bank Sultra, setelah ada titik temu dengan Bank Sultra, pihak BJB datang bersama Bank Sultra datang di Konawe Utara yang kebetulan kami sementara di Rujab Bupati Konut, dan terjadilah pembicaraan bahwa pihak BJB tidak ada masalah sebab yang namanya Bank Daerah tetap memiliki kode etik,kecuali Bank Daerah setempat tidak menyanggupi permintaan pinjaman baru mereka ambil alih, sehingga proses pencairan Dana pinjaman Tahun 2023 senilai  Rp.200 Miliar cair, dan APBD kita belum mencapai Rp.2 Triliun baru di kisaran Rp,1,7 Triliun.” Tutupnya

Sungguh sangat ironis, di mana selama ini, isu yang beredar  terkait Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara yang sudah mencapai Rp.2,3 Triliun namun Pemerintah Daerah masih melakukan Dana pinjaman, yang faktanya  proses pencairan Tahun 2023 dan kondisi keuangan daerah tidak seperti yang di isukan .

Rudia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *