Skip to content
SPIRIT SULTRA
Menu
  • Beranda
  • Daerah
  • Olahraga
  • Politik
  • Nasional
  • Opini
Menu

Menggali Berita Sulawesi Tenggara dengan Spirit Sultra

Ketua DPD.PPWI Sultra Desak Satgas PKH Transparan Terkait Denda penindakan Pertambangan

Posted on 28 September 2026

DPD PPWI Sultra Desak Satgas PKH Transparan Soal Denda Penindakan Pertambangan: Publik Berhak Tahu

DPD PPWI Sultra Desak Satgas PKH Transparan Soal Denda Penindakan Pertambangan

KENDARI – Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) agar membuka informasi secara transparan kepada publik terkait denda administratif terhadap perusahaan yang selama ini ditindak, khususnya kegiatan pertambangan di wilayah Sulawesi Tenggara.

Ketua DPD PPWI Sultra, Karmin, S.H., mengatakan masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai proses penindakan, dasar pengenaan denda, besaran kewajiban masing-masing perusahaan hingga realisasi pembayaran kepada negara Hal tersebut disampaikan Karmin kepada awak media, Minggu (27/9/2026).

“Kami meminta Satgas PKH menyampaikan secara transparan kepada masyarakat mengenai perusahaan-perusahaan yang telah ditindak. Publik perlu mengetahui berapa nilai denda yang ditetapkan, apa dasar perhitungannya, berapa yang telah dibayarkan dan bagaimana status penyelesaiannya,”tegas Karmin.

Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting mengingat penindakan kawasan hutan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan menyangkut kepentingan negara dan pengelolaan sumber daya alam.

Karmin mengungkapkan, pihaknya menerima informasi yang kemudian menjadi perhatian DPD PPWI Sultra mengenai adanya dugaan ketidaksesuaian atau penyusutan nilai kewajiban pembayaran dalam proses penanganan sejumlah pelanggaran.

Namun, ia menegaskan dugaan tersebut harus diuji berdasarkan dokumen, data dan penjelasan resmi dari instansi yang berwenang.

“Kami tidak ingin membuat tuduhan tanpa dasar. Justru karena itu, kami meminta Satgas PKH membuka data secara terang kepada publik Kalau semua proses sudah dilakukan sesuai aturan tentu tidak ada alasan untuk menutup informasi yang memang dapat dibuka berdasarkan ketentuan keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Ia menyebut nilai kewajiban dalam sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik dapat mencapai angka sangat besar, bahkan disebut-sebut hingga ratusan miliar rupiah maupun triliunan rupiah. Karena itu, menurut Karmin, diperlukan transparansi agar masyarakat dapat mengetahui angka resmi berdasarkan hasil perhitungan pemerintah.

“Kalau nilainya ratusan miliar bahkan triliunan, publik harus mendapatkan angka resminya. Jangan sampai muncul angka yang berbeda-beda di masyarakat. Harus ada penjelasan: siapa yang ditindak, luas kawasan yang menjadi objek penertiban, jenis pelanggarannya, dasar perhitungan denda, berapa nilai yang ditetapkan dan berapa yang sudah dibayarkan,” katanya.

DPD PPWI Sultra juga meminta agar mekanisme penagihan dan pembayaran denda dapat dipastikan berjalan sesuai ketentuan, sehingga setiap kewajiban yang ditetapkan terhadap pelanggar benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.

Karmin menilai transparansi tersebut bukan hanya penting bagi masyarakat, tetapi juga diperlukan untuk menjaga kredibilitas Satgas PKH dalam menjalankan tugas penertiban kawasan hutan.

“Kami mendukung penertiban apabila memang ditemukan pelanggaran. Tetapi penindakan harus transparan dari awal sampai akhir. Jangan hanya penindakannya yang terlihat, sementara proses perhitungan dan pembayaran dendanya tidak diketahui publik,”tegasnya.

Selain meminta keterbukaan data, DPD PPWI Sultra juga meminta Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi terhadap kinerja Satgas PKH, terutama pelaksanaan penindakan di wilayah pertambangan nikel Sulawesi Tenggara.

Menurut Karmin, evaluasi diperlukan untuk memastikan seluruh proses penertiban berjalan profesional, objektif, terukur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta Bapak Presiden mengevaluasi pelaksanaan tugas Satgas PKH, khususnya tim yang melakukan penindakan di wilayah pertambangan Sultra. Kalau memang penegakan aturan, harus dilakukan secara konsisten dan transparan. Jangan sampai ada masyarakat yang mempertanyakan prosesnya karena tidak mendapatkan informasi yang memadai,” kata Karmin.

Ia menambahkan, DPD PPWI Sultra siap mengawal isu tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan meminta pihak terkait memberikan klarifikasi resmi terhadap berbagai informasi yang berkembang.

“Kami ingin semua terang. Jika tidak ada masalah, buka datanya dan jelaskan kepada publik. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai aturan. Kalau ada kewajiban denda, sampaikan nilainya secara resmi dan pastikan pembayaran masuk sesuai mekanisme negara. Prinsipnya sederhana: penegakan hukum harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,”pungkasnya.(*)

Ketgam:Ketua DPD PPWI Sultra Karmin, S.H., meminta Satgas PKH transparan mengenai data penindakan dan denda administratif terhadap perusahaan yang ditindak, khususnya di wilayah pertambangan Sulawesi Tenggara.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN ANDA

  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Uncategorized
©2026 SPIRIT SULTRA <> <>