Spiritsultra com, Konut – Konsorsium Mahasiswa Anti Korupsi Sulawesi Tenggara ( KMAK) Sultra, kembali melakukan aksi depan Kejaksaan Tinggi Sultra. Kamis, 17 September 2026.
Aksi tersebut meminta agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memanggil dan mengusut mantan Kepala Desa Paka Kabupaten Konawe utara Provinsi Sulawesi Tenggara, di mana mantan desa tersebut dalam hal ini pak Razak di duga telah menyalahgunakan keuangan Dana Desa senilai Rp. 1.887.142.000,- ( Satu Miliar Seratus Empat Puluh Dua Juta Rupiah) saat menjabat.
Kurang lebih 25 menit masa aksi melakukan Orasi,Pihak Kejaksaan Tinggi pak Rubiani Ka. Seksi IV, langsung merespon aspirasi yang mereka sampaikan yang kemudian Kordinator Lapangan langsung menyerahkan dokumen laporan yang memuat sejumlah dugaan persoalan pengelolaan Dana Desa Paka Indah, khususnya pada sejumlah program Tahun Anggaran 2016 hingga 2018.
KMAK-SULTRA menyebut dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan sejumlah kegiatan yang diduga tidak terealisasi, realisasi yang tidak sesuai perencanaan, hingga dugaan kekurangan volume pekerjaan fisik.
Dalam dokumen yang diserahkan kepada Kejati Sultra, KMAK-SULTRA mencantumkan sejumlah kegiatan yang menjadi sorotan.
Di antaranya Peningkatan Sarana Air Bersih Tahun Anggaran 2016 dengan anggaran sekitar Rp477,362 juta. Kegiatan tersebut disebut KMAK-SULTRA diduga hanya terealisasi sekitar 75 persen.
Kemudian Penyertaan Modal BUMDes Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp100 juta, yang dalam dokumen KMAK-SULTRA disebut diduga tidak terealisasi.
Sorotan juga diarahkan terhadap pengadaan ternak sapi Tahun Anggaran 2017 senilai sekitar Rp473,825 juta. KMAK-SULTRA menyebut berdasarkan hasil investigasi yang mereka lakukan, pengadaan tersebut hanya terealisasi 16 ekor dari target 69 ekor.
Selain itu, terdapat Saluran Drainase Tahun Anggaran 2017 dengan anggaran sekitar Rp215,1 juta, yang menurut KMAK-SULTRA diduga mengalami kekurangan volume atau tidak sesuai dengan perencanaan.
Pada Tahun Anggaran 2018, KMAK-SULTRA kembali mencatat sejumlah program yang mereka duga bermasalah. Di antaranya Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni dengan anggaran sekitar Rp223,5 juta, Pengadaan Instalasi Listrik dan KWH sekitar Rp253,8 juta, Pengadaan Tenda Besi sekitar Rp72,5 juta, Bak Penampung Air Bersih sekitar Rp52,1 juta, serta Pengadaan Kursi Plastik sekitar Rp18,7 juta.
Menurut KMAK-SULTRA, sejumlah kegiatan tersebut patut diperiksa secara menyeluruh karena terdapat dugaan ketidaksesuaian antara anggaran yang tercantum dengan realisasi di lapangan.
KMAK-SULTRA meminta Kejati Sultra tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi terhadap seluruh pekerjaan dan pengadaan yang dipersoalkan.
Mereka mendesak penyidik memeriksa dokumen LPJ/SPJ, mencocokkannya dengan kondisi fisik di lapangan, serta melakukan penghitungan apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara.
KMAK-SULTRA juga meminta aparat penegak hukum memeriksa mantan Kepala Desa Paka Indah beserta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan hingga pencairan anggaran.
“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat desa. Rumah layak huni, air bersih hingga bantuan sapi untuk peternak merupakan program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” tegas Adrian Maulana selaku Ketua Umum/Koordinator Lapangan KMAK-SULTRA
KMAK-SULTRA menilai dugaan tersebut harus segera mendapatkan kepastian hukum melalui proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Mereka juga menyampaikan akan terus mengawal laporan tersebut hingga ada kejelasan mengenai tindak lanjut dari Kejati Sultra.
KMAK-SULTRA bahkan memberikan batas waktu 3×24 jam kepada pihak Kejati Sultra untuk menunjukkan perkembangan penanganan laporan tersebut.
Jika tuntutan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut sebagaimana yang mereka harapkan, KMAK-SULTRA menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.
“Kami menegaskan bahwa KMAK-SULTRA akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap organisasi tersebut.
Sementara itu, seluruh dugaan penyalahgunaan anggaran yang disampaikan KMAK-SULTRA masih merupakan klaim dan hasil investigasi versi organisasi tersebut. Dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan, verifikasi, serta pembuktian oleh aparat penegak hukum. Pihak mantan Kepala Desa Paka Indah maupun pihak lain yang disebut dalam laporan juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Laporan : Tim

