Hendrik Bangkit Untuk Masyarakat Kecil Yang Terabaikan Dari Undang Undang Pertambangan

Spiritsultra com,Konawe Utara, — Setelah menyuarakan pelanggaran terhadap 79 IUP tambang nikel di Konawe Utara, Hendrik kembali menegaskan bahwa krisis yang dihadapi rakyat bukan hanya soal lingkungan dan hukum, tetapi juga soal ketidakadilan ekonomi yang dibiarkan sistematis. Ia menuntut agar seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Konawe Utara wajib menjalankan pemberdayaan terhadap UMKM dan perusahaan lokal sebagai bagian dari kewajiban hukum, bukan kemurahan hati.
.
“Pemberdayaan bukan hadiah. Itu mandat undang-undang. Kalau mereka abaikan, maka mereka sedang melecehkan hukum dan merampas hak rakyat Konawe Utara,” tegas Hendrik.
.
Landasan Hukum yang Dilanggar
Hendrik menyebut bahwa dasar hukum yang mewajibkan perusahaan tambang melakukan pemberdayaan terhadap pengusaha lokal sangat jelas:
.
1. Pasal 124 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):
“Pemegang IUP atau IUPK Operasi Produksi wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal, barang dan jasa lokal, serta teknologi lokal.”
.
2. Pasal 106 PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara:
.
“Pemegang IUP atau IUPK wajib memberdayakan masyarakat setempat dan mengutamakan penggunaan kontraktor lokal dalam kegiatan operasionalnya.”
3. Permen ESDM No. 25 Tahun 2018 Pasal 38 ayat (1):
.
“Pemegang IUP atau IUPK Operasi Produksi wajib mengutamakan penggunaan jasa pertambangan dari perusahaan nasional yang berbasis di daerah lokasi tambang.”
4. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 18 (penyesuaian dengan UU Minerba):
.
“Kegiatan usaha pertambangan wajib memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang.”
.
Hendrik menilai bahwa ketidakpatuhan perusahaan terhadap peraturan ini bukan hanya bentuk pelanggaran administratif, melainkan kejahatan ekonomi terhadap rakyat daerah.
.
“Bayangkan, jika setiap perusahaan menggandeng satu saja kontraktor lokal, berapa banyak keluarga bisa makan, berapa banyak lapangan kerja terbuka, dan berapa banyak roda ekonomi berputar? Tapi hari ini, kita justru disisihkan dari tanah sendiri,” ujarnya dengan nada getir.
.
Tuntutan Rakyat: Keadilan yang Bisa Dirasakan
.
Hendrik mendorong agar pemerintah, khususnya Kementerian ESDM dan pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara, melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan kewajiban pemberdayaan lokal di setiap IUP. Ia juga meminta agar izin perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemberdayaan lokal dicabut atau dibekukan sementara.
.
Tak hanya itu, Hendrik mendesak DPRD Konawe Utara untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus Pemberdayaan Ekonomi Lokal) yang dapat memanggil dan menginvestigasi setiap perusahaan tambang terkait komitmen mereka terhadap kewajiban hukum tersebut.
.
Gerakan Rakyat Untuk Ekonomi Berkeadilan
Sebagai bentuk konkret perjuangan rakyat, Hendrik menyatakan bahwa Koalisi Rakyat Konawe Utara untuk Keadilan Tambang yang akan dibentuk juga akan memiliki fokus kerja dalam:
.
• Memonitor kontrak dan pelaksanaan pemberdayaan oleh perusahaan tambang.
• Mengadvokasi UMKM dan pengusaha lokal yang mengalami diskriminasi atau diabaikan.
.
• Mendorong pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Khusus Tambang yang dapat menjadi mitra sah dan adil dalam pengelolaan tambang di Konawe Utara.
.
“Kalau negara tidak memberi ruang keadilan ekonomi, maka rakyat harus merebutnya secara konstitusional. Ini bukan hanya soal tambang. Ini soal martabat, masa depan, dan siapa yang berhak hidup layak di tanah ini.”
.
Keadilan ekonomi adalah hak, bukan belas kasihan. Rakyat Konawe Utara tidak akan diam menyaksikan kekayaan tanah mereka hanya memperkaya segelintir korporasi, sementara masyarakat lokal gigit jari.
.
Perusahaan tambang wajib patuh pada hukum, atau bersiap menghadapi gelombang perlawanan rakyat yang tak akan surut hingga keadilan ditegakkan seadil-adilnya.
.
Rudia
Berita Terkait
Post Views: 5