Diduga Menyebarkan Narasi provokatif, Kuasa Hukum ASR – Hugua Laporkan Akun media Sosial

banner 120x600


KENDARI — Diduga sejumlah akun media sosial menyebarkan narasi provokatif lewat postingan, Musafir AR selaku Tim kuasa Hukum Andi Sumangerukka (ASR) – Hugua Melaporkan Akun palsu ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Laporan ini diajukan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian berbasis SARA serta provokasi yang disebarkan melalui media elektronik. Akun-akun yang dilaporkan meliputi rajabugis2024, cronk, dan Reny Yanti Neni Yartin.

Menurut Musafir, akun-akun ini menyebarkan narasi provokatif yang berpotensi mengadu domba antara suku Bugis dan Tolaki di Sulawesi Tenggara.

“Narasi seperti ini sangat berbahaya karena dapat memicu konflik horizontal dan mengancam stabilitas sosial di wilayah kita,” ungkap Musafir kepada wartawan pada Kamis (28/11/2024)

Dugaan Pelanggaran Undang-Undang
Tim hukum ASR mengacu pada sejumlah pasal dalam pelaporan ini, antara lain:

Pasal 27A ayat (2) UU ITE No. 1 Tahun 2024, tentang larangan penyebaran informasi elektronik yang mengandung kebencian berbasis SARA. Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang mengatur tentang penyebaran informasi untuk memicu kebencian atau permusuhan antarindividu maupun kelompok berdasarkan SARA. Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946, terkait penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Kami mencurigai bahwa akun-akun ini dibuat secara sengaja oleh pihak tertentu untuk menciptakan kekacauan dan merusak citra pasangan calon ASR. Ini adalah langkah yang tidak bertanggung jawab, dan kami percaya hukum akan bertindak adil untuk menjaga kedamaian di Sulawesi Tenggara,” jelas Musafir.

Lebih lanjut, Musafir mengajak masyarakat Sulawesi Tenggara untuk tetap bersikap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya.

“Sultra ini adalah rumah kita bersama. Kita semua bertanggung jawab untuk menjaga kedamaian dan persaudaraan yang telah terjalin selama ini,” tambahnya.

Selain itu, laporan di terima Kepala Subdirektorat Siber Polda Sultra di serahkan oleh Tim kuasa Hukum ASR – Hugua, Dia juga menekankan pentingnya kebijaksanaan dalam bermedia sosial. Laporan ini mendapat perhatian khusus dari Polda Sultra, yang memastikan akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius.

Selain itu, Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing oleh isu-isu tidak bertanggung jawab. Mari kita gunakan media sosial dengan bijak dan membangun, bukan untuk merusak persatuan yang telah kita bangun bersama sejak lama,

“Kami akan menyelidiki kasus ini dengan mendalam, dan pelaku penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku.” terangnya

Untuk itu, Komitmen Menjaga Persatuan
Musafir menekankan bahwa persatuan masyarakat Sulawesi Tenggara harus menjadi prioritas.

“Mari kita bersama-sama menjaga Sulawesi Tenggara agar tetap menjadi rumah yang aman dan damai bagi kita semua,” pungkasnya.

Laporan ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam bermedia sosial, terutama menjelang momentum politik yang rawan akan provokasi dan informasi hoaks.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *