
Spiritsultra com, Konut – Persolan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara tak pernah padam adanya berbagai dugaan pelanggaran yang kerap terjadi pada pemegang IUP. Pertambangan.
. 
Kali ini Aliansi Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti kegiatan pertambangan PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ) di Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara, di mana perusahaan tersebut kuat dugaan melakukan perambahan Kawasan Hutan Lindung (HL) di luar daripada SK. PPKH yang dimiliki luasan 78,36 Ha. sebagaimana yang di ungkapkan Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo kepada beberapa awak media. Kamis, 11 September 2025
.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengungkapkan, bahwa PT BSJ diduga melakukan penambangan nikel di luar SK PPKH dengan luas bukaan 78,36 Ha.
“Bukaannya ada 5 titik dengan total bukaan 78,36 Ha dan itu berada diluar SK PPKH PT BSJ”,
.
Dengan mandeknya Laporan yang telah di lakukan Ampuh di Kejati Sultra , Hendro meminta agar Satuan Tugas Penanganan Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera memanggil dan menindak pimpinan PT. BSJ atas dugaan pengrusakan hutan lindung.
“Datanya jelas, tinggal bagaimana Satgas PKH untuk melakukan penindakan terhadap pimpinan PT. BSJ”. Terangnya
Putra daerah Konawe Utara itu menuturkan, bahwa PT BSJ telah melakukan berbagai pelanggaran selama melangsungkan kegiatan pertambangan di wilayah Kec. Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.
Sehingga menurutnya, PT BSJ sudah pantas jika di kenakan sanksi yang setegas-tegasnya termaksud pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP)nya.
“Sudah banyak pelanggaran, mulai dari pencemaran lingkungan, pelanggaran K3 hingga perambahan kawasan hutan lindung”, bebernya
Lebih lanjut, Hendro menjelaskan, untuk luas masing-masing bukaan kawasan hutan lindung di luar SK PPKH PT. BSJ.
– Bukaan BSJ 1 : 26,75 Ha
– Bukaan BSJ 2 : 16,01 Ha
– Bukaan BSJ 3 : 16,20 Ha
– Bukaan BSJ 4 : 14,37 Ha
– Bukaan BSJ 5 : 5,03 Ha
“Jadi total bukaan kawasan hutan lindung PT BSJ diluar SK PPKH seluas 78,36 Hektar (Ha)”. Jelasnya
.
Terakhir, pihaknya mengingatkan kepada APH, bahwa PT BSJ tidak bisa lagi di kenakan UU Cipta Kerja dengan metode penyeleseaian mengedepankan sanksi administrasi.
Sebeb, kata dia, perambahan kawasan hutan yang dilakukan oleh PT BSJ setelah UU Ciptra Berlaku.
“Kami harap kepada Satgas PKH,supaya ini menjadi efek jera, sebab kami sudah melaporkan ke Kejati Sultra namun sejauh ini belum ada tindak lanjut, dan harapan kami jangan lagi di paksakan untuk di kenakan sanksi administrasi saja. Melainkan harus sanksi Pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku jika penegakan supermasi hukum benar-benar di tegakkan. ”, tutup Hendro.
.
Laporan : Redaksi



