KENDARI – Polemik sengketa tanah di by pas kota Kendari, Pemilik lahan Koperasi Perikanan Perempangan Saonanto (Kopperson), Mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN), Diterima oleh Plh PN Arya Putra Negara, Bahwa Penetapan Konstatering Lahan bakal di jadwalkan kembali.
Penundaan pelaksanaan konstatering lahan Tapak Kuda di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Menjadi polemik hingga ratusan massa meminta kepastian PN untuk menetapkan jadwal kembali, Yang harusnya Konstatering di lakukan pada tanggal 15 Oktor 2025 ini.
Pantau awak media, Massa Kopperson menuntut kejelasan terkait penjadwalan ulang konstatering lahan sengketa di Tapak Kuda yang sebelumnya tertunda.
Sebagai bentuk kekecewaan atas ketidakjelasan penjadwalan ulang konstatering, massa Kopperson melakukan pembakaran ban di halaman Kantor PN Kendari.
Menanggapi hal itu, Plh PN Kendari Arya Putra Negara mengatakan, bahwa penetapan konstatering sengketa lahan akan dijadwalkan ulang dari Ketua PN Kendari yang baru.
“Agenda hari ini tidak terlaksana, namun akan diagendakan ulang atas penetapan konstatering dari Ketua yang baru,” tutur Arya. Rabu (15/10/2025)
Arya juga menyampaikan, bahwa opini publik yang beredar atas pembatalan konstatering itu adalah salah. “Tidak ada pernyataan saya atas statement Konstatering dibatalkan,” ungkapnya.
Hal itu juga ditegaskan Kuasa Khusus Kopperson Fianus Arung, bahwa issu atas pembatalan jadwal tersebut tidak pernah ada. “Jadi isu-isu diluar atas jadwal konstatering batal, itu tidak pernah batal yah,” ujarnya
Fianus menjelaskan, bahwa keputusan yang telah berkekuatan hukum dan itu wajib untuk dilaksanakan. “Tidak ada instansi manapun bisa membatalkan perintah Negara, perintah Undang-undang yang sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya (Red)