News  

Satresnarkoba Polresta Kendari Amakan 42 sachet Narkotika 

banner 120x600

KENDARI, Spiritsultra.com –  Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari mengamankan 24 sachet Narkotika jenis sabu, ditangan seorang lelaki yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Terduga pelaku berinisial R.S. (26), seorang buruh harian lepas, diamankan saat berada di lokasi tersebut. Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sejumlah tempat yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku, yakni di Penginapan Ubud yang masih berada di Jalan Chairil Anwar serta di BTN Lacinta, Kelurahan Bongoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 42 sachet berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,94 gram, satu unit timbangan digital, gunting, sendok sabu, ball pipet, dua ball sachet, 40 potongan pipet, serta satu unit telepon genggam berbasis Android.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“pemeriksaan intensif, Kami juga terus mendalami jaringan yang kemungkinan terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,” ujar AKP Andi Musakkir.

Atas perbuatannya, R.S. terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Kendari.

Diketahui penangkapan dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WITA, di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *