News  

Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Melaksanakan Rapat Penentuan Besaran Zakat Fitrah 1447/H Tahun 2026

banner 120x600
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Melaksanakan Rapat Penentuan Besaran Zakat Fitrah 1447/H Tahun 202
Spiritsultra com, Konut – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M.
.
Penetapan ini berdasarkan hasil rapat bersama, Kementerian Agama, MUI serta Forkompimda Kabupaten Konawe Utara yang berlangsung di Aula Lt. II Kantor Bupati Konut, pada Jum’at, 6 Maret 2026.
.
Adapun besaran Zakat fitrah yang ditetapkan yaitu dalam bentuk beras yakni beras Super Rp.50.000 ribu rupiah per kilogram, beras kepala Rp.46.000 ribu rupiah per kilogram, Sagu Rp. 35.000 perjiwa, Jagung Rp. 35.000 perjiwa, Umbi-Umbian Rp. 35.000 perjiwa dan beras bulog Rp.35.000 ribu rupiah perkilogram.
.
Bupati Konut H.Ikbar, menegaskan bahwa penetapan ini merupakan upaya memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah secara tepat dan sesuai syariat.
.
“Ini merupakan pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah jelang Idulfitri,” katanya
“Oleh karena itu, Kami berharap pedoman ini dapat menjadi rujukan resmi bagi masyarakat Konawe Utara sehingga pelaksanaan zakat fitrah berjalan tertib, seragam, dan tepat sasaran kepada penerima,” lanjutnya
.
Rudia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *