
KENDARI – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) Mengecam pemanggilan jurnalis atas produk pemberitaan terkait dugaan pencemaran nama baik.
Hal ini menimpa wartawan asal di Kota Kendari, dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra atad laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Kadis Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah.
Ditinjau bahwa, Laporan itu merujuk pasal 433 ayat 1 dan 2, subsider pasal 343 ayat 1 juncto pasal 441 KUHP baru.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan berita berjudul “JMSI Sultra Adukan Pemilik Akun @eRBe#bersuara ke Polda Sultra”.
Dalam berita itu, Adi Yaksa Pratama menjadi narasumber yang memberikan keterangan kepada jurnalis Kendarikini.
Laporan Ridwan Badallah tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/201/II/Res.2.5/Ditreskrimsus tertanggal 6 Februari 2026.
Adi Yaksa dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Maret dan 14 Maret 2026.
Sementara Irvan dipanggil melalui surat tertanggal 9 Maret 2026 untuk diperiksa pada 12 Maret 2026.
KKJ Sultra menilai polisi tidak berwenang memeriksa jurnalis terkait produk jurnalistik yang dipublikasikan media.
“Sengketa pemberitaan merupakan ranah etik pers, bukan perkara pidana,” kata Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar, Rabu (11/3/2026)
Sambungnya, Penyelesaiannya harus melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers.
“Ketentuan itu diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025,” tambahnya.
Lanjutnya, MK menegaskan sengketa produk jurnalistik wajib melalui mekanisme Dewan Pers sebelum jalur pidana atau perdata.
“Kami menilai pemanggilan ini melanggar Perjanjian Kerja Sama Dewan Pers dan Kepolisian tahun 2022,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, Perjanjian itu mengatur perlindungan kemerdekaan pers dan penanganan dugaan penyalahgunaan profesi wartawan.
“Kami menilai pemeriksaan terhadap jurnalis dan narasumber berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap kerja pers,” tuturnya.
Organisasi ini juga khawatir kasus tersebut menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Sulawesi Tenggara.
“KKJ Sultra pun mendesak Polda Sultra menghentikan penyelidikan dan menyerahkan penyelesaian ke Dewan Pers,” tegasnya.
Selain itu, Propam Polda Sultra diminta memeriksa penyidik yang menangani perkara tersebut.
Untuk diketahui KKJ Sultra dideklarasikan di Kendari pada 25 Oktober 2025 sebagai aliansi perlindungan keselamatan jurnalis. Aliansi ini diinisiasi AJI Kendari, IJTI Sultra, AMSI Sultra, PuspaHAM, Walhi Sultra, UKM Pers IAIN Kendari, dan advokat. (Red)



