News  

Aktivitas Jalan  Kecamatan Langgikima di Dominasi Perusahaan Besar, Peluang PAD Konut

banner 120x600
Aktivitas Jalan  Kecamatan Langgikima di Dominasi Perusahaan Besar, Peluang PAD Konu
Spiritsultra.com, Konawe Utara – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi mengumumkan bahwa sebanyak 15 perusahaan tambang dan jasa pertambangan telah mengantongi izin penggunaan jalan kabupaten.
.
Izin ini diberikan guna mendukung aktivitas angkutan hasil tambang (hauling) dan operasional logistik di sejumlah wilayah strategis di Konut.
.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPMPTSP Konut, Alex Akhlis, S.Hut., M.P.W.K., dalam konferensi pers yang digelar di Wanggudu, Kamis (03/07/2025).
.
“Sebagian besar jalan yang digunakan perusahaan adalah jalan non-aspal dan jalan tanah, dengan total panjang berkisar antara 0,9 hingga 12 kilometer. Izin resmi yang dikantongi perusahaan ini terbit sejak Juni 2022 hingga Februari 2025 dan seluruhnya masih berstatus aktif,” ujar Alex Akhlis.
.
Berdasarkan hasil analisis DPMPTSP, sebaran izin paling dominan tercatat di tiga kecamatan utama, yakni Motui, Langgikima, dan Lasolo Kepulauan.
.
Kecamatan Motui menjadi titik konsentrasi aktivitas terbanyak, dengan lebih dari lima perusahaan yang memanfaatkan ruas jalan desa seperti Pombewe, Andeo, Matandahi, hingga Pobimbea.
.
Di Langgikima, aktivitas jalan didominasi oleh perusahaan besar seperti PT. Makmur Lestari Primatama dan PT. Hikari Jenindo, yang menggunakan jalur Desa Molore – Morombo.
.
Sementara di Lasolo Kepulauan, PT. Pernick Sultra tercatat memegang izin penggunaan jalan sepanjang ±9,87 kilometer di wilayah pesisir Waturambaha.
.
Lebih lanjut, Sekretaris DPMPTSP mengungkapkan bahwa penggunaan jalan kabupaten oleh perusahaan-perusahaan ini diharapkan menjadi sumber potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), seiring terbatasnya kewenangan daerah atas sektor pertambangan.
.
“Penggunaan jalan kabupaten ini adalah satu-satunya ruang yang masih bisa dikelola pemda untuk memberi kontribusi PAD. Karena sektor tambang lainnya sebagian besar telah ditarik ke kewenangan provinsi dan pusat,” ungkap Alex.
.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa saat ini pemerintah daerah masih menunggu terbitnya regulasi baru dalam bentuk Peraturan Bupati, yang akan menjadi dasar hukum untuk pelaksanaan retribusi serta tata kelola pengawasan jalan hauling.
.
Saat ini, dasar hukum yang digunakan masih mengacu pada:
.
Perda Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, yang mengatur ketentuan umum dan teknis penarikan retribusi terhadap pemanfaatan fasilitas daerah.
.
Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2016 yang mengatur pedoman penilaian, pembinaan, dan pengawasan usaha perkebunan kelapa sawit.
.
Perbup Nomor 15 Tahun 2019 mengenai kedudukan, struktur organisasi, dan tata kerja di lingkungan pemkab.
.
Kehadiran Perbup baru untuk sektor hauling dipandang penting agar pengelolaan jalan kabupaten dapat dilakukan secara transparan dan berlandaskan aturan yang kuat.
.
Dalam data resmi yang dirilis, terdapat perusahaan dengan cakupan izin paling luas, yaitu:
.
PT. Hikari Jenindo yang menggunakan jalan sepanjang ±12,3 kilometer, didominasi jalan tanah, dan sebagian kecil jalan aspal.
.
PT. Konutara Sejati juga tercatat memiliki izin cukup luas, yakni ±7,9 kilometer di ruas Desa Pala – Desa Molore.
.
Sementara itu, PT. Konawenikel Nusantara hanya menggunakan jalan ±0,92 kilometer, namun terletak di wilayah padat aktivitas industri, yakni Desa Morombo.
.
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara melalui DPMPTSP berkomitmen untuk menertibkan seluruh aktivitas hauling yang menggunakan jalan kabupaten dengan pendekatan hukum, administratif, dan pengawasan di lapangan.
.
“Kita ingin perusahaan taat aturan, jalan tidak rusak, dan masyarakat tidak dirugikan. Dalam waktu dekat, kami akan lakukan sosialisasi resmi kepada seluruh perusahaan yang berekspansi menggunakan jalan kabupaten,” tutup Alex Akhlis.
.
Penggunaan jalan kabupaten untuk hauling di Konawe Utara bukan hanya soal izin teknis, tapi juga menyangkut kepentingan fiskal daerah dan kesejahteraan masyarakat di wilayah terdampak.
.
Regulasi yang tepat dan pengawasan ketat akan menjadi kunci agar aktivitas ekonomi dan perlindungan infrastruktur berjalan seimbang.
Laporan : Rudia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *