Dugaan Pelanggaran Terkait Pemuatan Over Load, BPJN Sultra Beri Teguran Kepada PT ST Nickel 

banner 120x600

KENDARI – Badan Pengelola Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra), Keluarkan surat teguran terkait dugaan pelanggaran penggunaan angkutan jalan yang di gunakan oleh PT ST Nickel Over Load

Aktivitas pengangkutan ore nikel yang menggunakan jalan nasional sudah melebihi kapasitas dari ketentuan, BPJN Sultra mengeluarkan surat teguran yang di tujukan kepada Tim terpadu yang di ketuan oleh Kepala Dinas Perhubungan Sultra, M. Rajulan, guna memberikan teguran kepada PT ST Nikel .

Dilansir dari  MediaKendari.Com, Diduga pelanggaran menggunakan jalan nasional saat melakukan aktivitas  Hauling mengangkut nikel mengunakan mobil dump truck  Over Dimension Over Loading (ODOL) dari Hauling Pondidaha menuju pelabuhan Jetty  milik PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kota Kendari.

“Kami sebagai penerbit surat ijin berkewajiban memberi surat teguran ke PT ST Nikel melalui Tim Terpadu, jadi kita tunggu saja suratnya, ” ujarnya Sandra Zulfikar Syam BPJN Sultra bagian perizinan, Selasa (6/5/2025)

Lebih lanjut, Sandra, BPJN Sultra harusnya PT ST Nikel dalam melakukan aktivitas di jalan nasional tidak melakukan pelanggaran seperti apa yang tertuang dalam izin Dispensasi sebab didalan izin ada sanksi terberat seperti pencabutan izin Dispensasi Penggunaan Jalan Nasional tersebut.

“Didalam izin Dispensasi menyebutkan mobil pemuat nikel hanya dibenarkan memuat kapasitas 8 Ton, jika melebihi muatan 8 ton, apalagi memuat ore dari 14 sampai 15 ton maka itu masuk kategori pelanggaran berat” tegasnya

Menurutnya, Surat teguran sudah diserahkan ke sekretaris Tim Terpadu, dan saat ini Ketua Tim Terpadu sudah bertemu Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka untuk mengkonfirmasi terkait pelanggaran tersebut.

“Semua perusahaan baik yang sudah mengajukan ijin bahkan dalam tahap proses, kami sudah mewanti—wanti tidak boleh melakukan aktivitas sebelum dispensasi diterbitkan, jika tetap dilakukan berarti itu pelanggaran dari perusahaannya sendiri,” terangnya (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *