News  

Hendrik ;   Nyatakan   Perumda Konasara Bukan Pesaing Perusahaan, Melainkan Mitra Resmi Yang Sah

banner 120x600
Hendrik ;   Nyatakan   Perumda Konasara Bukan Pesaing Perusahaan, Melainkan Mitra Resmi Yang Sa
Spiritsultra com,Konut – Konawe Utara dikenal luas sebagai salah satu daerah dengan cadangan nikel terbesar di Indonesia. Namun ironisnya, sektor pertambangan yang seharusnya menjadi penyumbang utama APBD justru hanya menempati urutan ke-6. Fakta ini memperlihatkan ketimpangan serius: sektor yang paling dominan dalam penguasaan ruang ekonomi justru belum memberikan kontribusi fiskal terbesar bagi daerah.
.
Dalam konteks tata kelola daerah, hadirnya Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Konasara adalah momentum strategis. Payung hukum utama PERUMDA Konasara adalah Perda Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah, yang kemudian diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2022. Perda ini didasarkan pada regulasi lebih tinggi — UUD 1945, UU Pemerintahan Daerah, PP tentang BUMD, dan Permendagri. Legitimasi itu diperkuat secara politik dan administratif dengan Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 413, yang menegaskan struktur dan operasional PERUMDA.
.
Dengan fondasi hukum tersebut, PERUMDA Konasara memiliki tiga legitimasi utama: legitimasi hukum melalui perda dan keputusan bupati; legitimasi politik melalui mandat pemerintah daerah; serta legitimasi sosial karena didukung penuh oleh Koalisi Rakyat Konawe Utara untuk Keadilan Tambang bersama masyarakat akar rumput.
.
PERUMDA Konasara adalah satu-satunya lembaga resmi yang merepresentasikan pengusaha lokal, kontraktor, dan UMKM Konawe Utara. Jika sebelumnya banyak pihak mengklaim sebagai “wadah lokal,” kini hadirnya PERUMDA menutup celah kebingungan tersebut. Melalui satu pintu resmi, perusahaan bisa bermitra secara sah, transparan, dan akuntabel.
.
Landasan hukum nasional pun menegaskan posisi ini. Pasal 124 UU Minerba (UU No. 3/2020) mewajibkan penggunaan tenaga kerja dan jasa lokal. Pasal 151 UU No. 25/2025 memberi sanksi bagi perusahaan yang melanggar kewajiban pemberdayaan. PP No. 25/2024 mengatur kewajiban memasukkan aspek pemberdayaan ke dalam RKAB. Dan Permen BKPM No. 1/2022 memastikan kemitraan daerah wajib ada sejak awal investasi.
.
Di tingkat daerah, Perda PDRD No. 1 Tahun 2024 memberi dasar kuat bagi Pemda memaksimalkan pajak sektor pertambangan: pajak air tanah, listrik industri, dan mineral non-logam. Semua potensi PAD ini akan lebih efektif terserap jika dikelola melalui kemitraan resmi dengan PERUMDA Konasara.
.
PERUMDA bukan hanya instrumen bisnis daerah, melainkan juga kontributor PAD. Setiap keuntungan PERUMDA otomatis kembali ke kas daerah dan digunakan untuk pembiayaan pembangunan, pendidikan, kesehatan, serta pelayanan publik. Inilah yang membedakan PERUMDA dari entitas lain: keuntungan yang diperoleh tidak berhenti pada individu, tetapi kembali ke rakyat.
.
Hendrik menegaskan: “PERUMDA Konasara bukan pesaing perusahaan, melainkan mitra resmi yang sah. Menolak PERUMDA sama saja menolak pemerintah daerah dan amanat undang-undang. Sebaliknya, bermitra dengan PERUMDA berarti memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai hukum sekaligus membawa manfaat nyata bagi masyarakat Konawe Utara.”
.
Koalisi Rakyat Konawe Utara untuk Keadilan Tambang dengan ini menyatakan dukungan penuh terhadap PERUMDA Konasara. Koalisi menyerukan agar setiap pemegang IUP/IUPK di Konawe Utara segera memberikan ruang kemitraan kepada PERUMDA — baik dalam bentuk kuota penambangan, kontrak jasa, maupun skema joint operation.
.
Koalisi juga memberi peringatan tegas: bila perusahaan tidak mengindahkan kewajiban kemitraan dengan PERUMDA, maka gejolak sosial akan sulit dihindari. PERUMDA didukung penuh oleh masyarakat, tokoh adat, pemuda, mahasiswa, kontraktor lokal, UMKM, aktivis, LSM, dan media. Gelombang besar dukungan rakyat akan berdiri di belakang PERUMDA untuk memastikan perusahaan tidak lagi bisa mengabaikan kepentingan daerah.
.
Rudia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *