KENDARI – Tim Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ana Wonua Keadilan Dewan Pengurus Pusat Lembaga Adat Tolaki (DPP LAT) Sultra, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anggota polisi berinisial M.A (Made Astawan), Briptu Sabhara Polres Konawe, terhadap tahanan titipan bernama Abu Talib (20), warga Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe. (8/9 2025)
.
Laporan resmi tersebut terdaftar dengan Nomor: 001/S.LP/YLBH.AWK/IX/2025, yang ditujukan langsung kepada Kepala Kepolisian Daerah Sultra Cq. Kabid Propam Polda Sultra.
.
Adapun, Kronologi Dugaan Penganiayaan
Kuasa hukum menjelaskan, peristiwa bermula pada 31 Agustus 2025 ketika Abu Talib ditangkap oleh tim Reserse Polres Konawe terkait dugaan pembakaran saat terjadi unjuk rasa sengketa lahan di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai. Setelah dibawa ke Polda Sultra untuk pemeriksaan, pada 1 September 2025 ia kembali ditahan di Rutan Polres Konawe.
.
Namun, pada 4 September 2025, keluarga korban yang menjenguk mendapati kondisi Abu Talib penuh luka lebam di leher, wajah, hidung, hingga perut yang mengalami pembengkakan. Kepada keluarga, Abu Talib mengaku mendapat serangan fisik dari salah satu anggota polisi piket bernama Made Astawan, baik di dalam ruang tahanan sekitar pukul 07.00 WITA maupun saat keluar tahanan untuk berolahraga sekitar pukul 09.00 WITA.
.
Perwakilan kuasa hukum, Efrit, SH., mengungkapkan adanya dugaan kuat unsur dendam pribadi dan diskriminasi SARA dalam kasus ini. Pasalnya, terlapor Made Astawan diketahui merupakan warga Desa Kasaeda, yang juga termasuk dalam wilayah sengketa lahan yang memicu aksi unjuk rasa.
.
“Dari 25 orang yang ditahan, 24 sudah dibebaskan, hanya Abu Talib yang masih ditahan. Lalu pada 3 September pagi, tepat saat giliran piket Made Astawan, terjadi penganiayaan. Ini jelas melanggar HAM dan kode etik kepolisian,” tegas Efrit.
.
Tim kuasa hukum meminta Propam Polda Sultra segera memproses laporan ini secara hukum dan etik. Mereka menilai perbuatan terlapor melanggar:
.
Pasal 351 KUHP Jo. Pasal 421 KUHP Jo. Pasal 52 KUHP
Pasal 33 dan Pasal 34 UU No. 39/1999 tentang HAM
Pasal 13 dan 14 UU No. 2/2002 tentang Kepolisian
Perkap No. 8/2009 tentang HAM
Kode Etik Profesi Polri (Perkap No. 14/2011).
.
“Apabila laporan ini tidak segera ditindaklanjuti, kami akan menempuh langkah hukum lain, termasuk melaporkan kasus ini ke Komnas HAM,” tegas Efrit.
.
Kuasa hukum menegaskan, tindakan penganiayaan yang dilakukan aparat terhadap tahanan tidak hanya mencoreng institusi Polri, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat. Mereka berharap Kapolda Sultra dapat segera menindak tegas terlapor dan memberikan perlindungan hukum bagi korban. (Red)