KENDARI – Polemik sengketa Tanah di Jalan Bypass kota Kendari, provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal di gelar eksekusi lahan sesuai dengan putusan perkara pengadilan.
Hal ini merujuk pada putusan perkara pengadilan perdata Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) luasan lahan kurang lebih 25 Hektare.
Menurut Fianus selaku kuasa pemilik lahan, lahan yang menjadi objek eksekusi mencakup sejumlah bangunan, termasuk Rumah Sakit Aliyah, Hotel Zara, Gudang Avian, dan PT Askon.
Selain itu, Pihaknya telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri untuk segera menerbitkan surat penentuan batas lahan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ia juga mendesak BPN Provinsi untuk segera menindaklanjuti permintaan ini, terutama setelah mendapat informasi dari BPN Kota bahwa data-data terkait lokasi berada di Kantor Wilayah (Kanwil).
“Ini barang sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap. Kami akan tetap mengawal kasus ini. 2018 tidak terjadi, 1996 batal eksekusi. Semoga 2025 ini bisa terjadi dan eksekusi selesai,” tegas Fianus.
Ancaman Sanksi bagi Penghalang EksekusiFianus juga mengingatkan masyarakat, khususnya oknum-oknum yang mencoba menghalang-halangi proses eksekusi, bahwa perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi.
“Undang-undangnya jelas, siapapun yang menghalangi pejabat negara untuk melaksanakan tugasnya dalam hal ini eksekusi, maka pidana atau perdata menanti. Ini perintah negara yang harus segera dilaksanakan,” ujarnya.
Penentuan Patok Batas Jadi Tahap Awal Sesuai surat dari Pengadilan Negeri Kendari, tahap awal eksekusi adalah pencocokan dan peletakan patok batas Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 1 Tahun 1981 atas nama Kopperson.
Kegiatan ini dijadwalkan pada Rabu, 15 Oktober 2025, pukul 09.00 Wita, di Jalan Bypass, sekitar SPBU Tapak Kuda, Kecamatan Mandonga.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Kendari, Safri, meminta bantuan Kepala BPN Kota Kendari untuk menghindari kekeliruan dalam pelaksanaan eksekusi terhadap objek perkara. (Iyan)