News  

Satresnarkoba Polres Konut Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika di Dua Desa

banner 120x600
Satresnarkoba Polres Konut Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika di Dua Desa
Spiritsultra com,Konawe Utara — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) melakukan pengungkapan dugaan kasus tindak pidana narkotika dari dua lokasi berbeda.
  1. .
Sejumlah barang bukti berupa 45 sachet dugaan sabu dengan berat bruto 12,57 gram diamankan di Desa Amorome, Kecamatan Asera, dan Desa Morombo, Kecamatan Langgikima.
.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (30/9/2025) malam, setelah polisi menerima laporan terkait maraknya transaksi narkoba dengan sistem tempel di wilayah tersebut.
.
Kasat Narkoba Polres Konawe Utara, IPTU Hasdinar, menerangkan tim Opsnal lebih dulu melakukan pengejaran terhadap seorang pria berinisial M di Desa Amorome.
.
Dari hasil penggeledahan badan, tempat, dan kendaraan, polisi menemukan 5 pipet berwarna pink bergaris merah, berisi plastik sachet putih diduga sabu di dalam tas selempang hitam milik M.
.
“Hasil penggeledahan ditemukan di dalam tas selempang hitam sebanyak 5 buah pipet berwarna pink bergaris merah yang berisi plastik sachet putih yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” terang IPTU Hasnidar.
.
Tak berhenti di lokasi pertama, tim kemudian melakukan pengembangan ke Desa Morombo, Kecamatan Langgikima.
.
Di tempat ini, polisi kembali menemukan 40 pipet berisi plastik bening diduga sabu, terdiri atas 30 pipet pink bergaris putih dan 10 pipet hitam.
.
Paket-paket tersebut sudah ditempel di sejumlah titik untuk diedarkan.
.
Total keseluruhan barang bukti dugaan Narkotika yang ditemukan polisi yaitu sebanyak 45 sachet dengan berat bruto 12,57 gram.
.
“Berat secara keseluruhan 12,57 gram,” terang Kasat Resnarkoba.
.
Sementara itu, terduga pelaku M diketahui merupakan warga Kelurahan Bende, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara.
.
Setelah penangkapan, ia bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Konut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
.
Dalam kasus ini, terduga pelaku M disangkakan pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana berat.
.
Rudia/FRN.Konut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *