Tanah yang Terluka, Rakyat yang Tersisih,
Inilah Realita, Sehingga Hendrik Tergerak Hadir Mendesak Negara Agar Tegakkan Keadilan.

Spiritsultra.com, Konawe Utara. – Di tengah gegap gempita pembangunan yang digembar-gemborkan pemerintah, satu suara kembali menggema dari pelosok Sulawesi Tenggara,
Hendrik, Seorang Aktivis dan Tokoh Pemuda Pembela rakyat Konawe Utara, kembali mendesak tindakan nyata dari negara atas ketidakadilan struktural yang terus berlangsung di sektor tambang nikel.
. 

Dua hari setelah menyuarakan dugaan pelanggaran Pasal 124 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2020 oleh 79 perusahaan tambang nikel, Hendrik kembali tampil di hadapan masyarakat dan media. Ia membawa satu pesan tegas, “Negara tidak boleh absen”.
.
“Hari ini saya berbicara bukan sebagai politisi, bukan sebagai mantan narapidana politik. Saya berbicara sebagai anak daerah yang mencintai tanah ini,” ujar Hendrik dengan suara lantang.
(27 Juli 2025 )
.
Jika 79 perusahaan ini dibiarkan terus beroperasi tanpa mengindahkan kewajiban hukum, maka jelas negara sedang membiarkan rakyatnya digilas oleh sistem yang timpang.
.
Hendrik menjelaskan bahwa setiap hari keterlibatan lokal di sektor tambang diabaikan, berarti setiap hari rakyat Konawe Utara kehilangan peluang kerja, kehilangan akses ekonomi, dan kehilangan martabatnya.
.
“Kami bukan anti investasi. Kami mendukung pembangunan. Tapi yang kami tolak adalah penjajahan berganti wajah, ketika kekayaan kami dikeruk, tapi kami tak diajak bicara. Ketika hak kami sebagai pengusaha lokal dihapuskan atas nama efisiensi korporat,” ujar Hendrik.
.
Ia menyoroti betapa tidak satupun dari 79 pemegang IUP yang menjalankan kewajiban untuk menggandeng kontraktor jasa pertambangan lokal sebagaimana diamanatkan UU. Bahkan banyak dari mereka justru membawa vendor luar, tanpa proses transparan, dan kerap kali diduga terkait praktik rente dan oligarki.
.
“Jika mereka mematuhi hukum, rakyat akan sejahtera. Tapi karena hukum diabaikan, kami justru menerima racun, pencemaran, kemiskinan, dan kriminalisasi.”
.
Hendrik juga mengajak para akademisi, tokoh adat, tokoh agama, dan organisasi masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal isu ini. Ia mengusulkan pembentukan Koalisi Rakyat Konawe Utara untuk Keadilan Tambang, sebagai wadah konsolidasi gerakan sipil.
.
“Kita butuh gerakan rakyat yang kuat. Jangan biarkan perjuangan ini hanya jadi suara satu orang. Ini soal hak hidup, hak tanah, dan hak masa depan anak-anak kita.”
.
Terakhir, Hendrik menegaskan bahwa perjuangannya bukanlah sekadar retorika, melainkan bentuk pengabdian kepada tanah kelahiran. Ia menyerukan langkah-langkah konkret dari pemerintah pusat:
1. Audit mendalam atas seluruh izin usaha tambang nikel di Konawe Utara.
2. Evaluasi pelaksanaan Pasal 124 ayat (1) UU Minerba secara menyeluruh.
3. Jaminan perlindungan hukum bagi pengusaha lokal dan aktivis yang bersuara.
4. Pembentukan tim pengawasan independen dari masyarakat sipil.
.
“Negara harus hadir bukan sebagai pelindung modal, tapi pelayan rakyat. Jika negara terus diam, maka rakyatlah yang akan bangkit dan menyuarakan kebenaran itu sendiri,” tutup Hendrik.
.
Rudia
Berita Terkait
Post Views: 8