Diduga Ahli Waris jadi Tersangka, Agus Sugianto Terima Surat Panggilan Dari Polda Sultra

banner 120x600

KENDARI – Agus Sugianto selaku ahli waris pemilik lahan di Jln. Made Sabara Kota Kendari terima 3 (Tiga) lembar surat panggilan dari Direskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) jadi status tersangka.

Sementara itu, Agus Sugianto di sudutkan bahwa, di duga menyerobot lahan tersebut. Jika di tinjau dari pernyataan dari Kantor Pertanahan Kota Kendari lalu, Asal usul lahan  diatas lokasi tanah jalan Made Sabara belum bersertifikat itu masih kosong, sehingga disarankan silahkan ajukan sertifikat dan termasuk pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan dikonfirmasi pada tanggal 30 Desember 2024 lalu.

” Kanapa saya harus jadi tersangka ? Sementara di Kantor Pajak melalui Kasi penetapan pajak Kendari dan menurut Kasi Pajak itu bisa dikembalikan ke posisi semula kepada ahli waris Agus Sugianto dimana selama tahun 2003 nomor obyek pajak (Nop) 7471710 008 011 0003 sudah digunakan oleh Ricky Tandiawan sebagai dasar peralihan kepemilikan sertifikat nomor 00504 yang diduga direkayasa atau dimutasi dari an. Sarjono dimutasi ke an. Adrial Taro Kalo Pandin kemudian menjadi an. Ricky Tandiawan sampai sekarang,”  bebernya Agus Sugianto, Saat di temui awak media, Jumat (7/2/2025)

“Lokasi yang dituduhkan tersebut saya Ahli Warisnya, hingga urusan terkait hal ini sempat tertunda lama hingga dua tahun, ” sambungnya

Lebih lanjut, Dan hari ini penyidik Polda Sultra menenetapkan saya (Agus Sugianto) tersangka dengan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin dengan pasal 385 dan 167 KUHP pada 11 juli 2023 lalu, oleh pelapor saudara Maman.

Untuk itu,  Agus Sugianto, meminta keadilan dan perlindungan kepada Negera Bapak Presiden RI, Kapolri dan Insan Pers guna membantunya sebab agus buta hukum dan rakyat biasa.

Ditempat yang sama, Ismunahadi selaku kerabat terduga meminta untuk tinjau ulang penetapan Agus sebagai tersangka, ini dinilai kriminalisasi terhadap Agus Sugianto apalagi yang dituding menyerobot tanah seluas sekitar 7.107 meter persegi yang diklaim milik seseorang bernama Ricky Tandiawa

“Ini harus di tinjau ulang kembali, Kenapa saudara kami Agus Sugianto jadi tersangka,” ujar Ismuhadi

Lanjutnya, kami ini Ahli Waris dan pemegang Surat Keterangan Tempat (SKT) resmi dan berkas hingga bukti-bukti resmi ada pada kami. Maka dari itu kami minta Propam Polda Sultra segera panggil dan periksa oknum polisi tersebut jika terbukti melanggar kode etik beri sanksi sesuai aturan tanpa pandang bulu.

“karena diduga menetapkan status tersangka kepada Agus Sugianto atas kasus dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, kami menganggap penetapan status tersebut tidak berdasar proses penyidikan yang sah karena setiap kami juga melakukan pelaporan selalu ditolak oleh oknum polisi di Polda Sultra dengan berbagai alasan,” terangnya.

Ahli waris Ismuhadi, Selaku kuasa hukum dari Agus Sugianto mengatakan, kliennya dituding melakukan tindak pidana penyerobotan lahan oleh seseorang bernama Ricky Tandiawan. Atas tudingan itu, Ricky melaporkan Agus Sugianto kepada Polda Sultra yang menetapkan sebagai tersangka.

“Sebebarnya, tanah yang berupa lahan hunian itu ditempati klien kami sejak bertahun-tahun dengan alas hak berdasar pemegang SKT resmi, hingga pihak Pemerintah setempat dan Kantor Pertanahan setempat itu membenarkan dan mengetahui,” ujarnya.

Selain itu, Tanah yang nomor sertifikat 189 berada di jalan Sam Ratulangi bukan di jalan Made Sabara sedangkan, sertifikat 504 atas nama Ricky Tandiawan belum divloting artinya sertifikat tersebut tidak sah dimata hukum, sebab belum terdaftar di Pertanahan dan itu sudah dibenarkan dan diakui oleh pihak BPN karena selaku ahli waris pernah mendatangi Kantor BPN Kendari pada tangal 31 Oktober 2024 lalu.

” Semua dukumen yang ada pada mereka tidak bisa dijadikan barang bukti, dan lebih lucunya lagi tiba-tiba ada surat dari Polda Sultra yang bertuliskan Agus Sugianto kline kami dijadikan tersangka dan logikanya di mana, padahal pihak dari BPN sudah pernah menjelaskan kepada ahli waris bahwa walaupun mereka pihak yang tidak bertanggung jawab itu melapor kepolisi tetap tidak bisa dipidanakan karena barang bukti yang ada ini nomor sertifikat 504 belum terdaftar di Pertanahan artinya sertifikat tersebut cacat demi hukum,” jelasnya.

Terakhir, selain itu penetapan status tersangka Agus terasa janggal karena sebagai Ahli Waris dan kami nilai penetapan status tersangka itu tidak berdasar bukti permulaan yang cukup sebagaimana diamanatkan pasal 183 KUHP. Hingga Agus langsung ditetapkan menjadi tersangka tanpa ada pemeriksaan sebelumnya, sebagai kerabat dekat juga resah dengan adanya informasi tersebut dan kami juga akan segera bertandang menemui Bapak Kapolda Sultra guna mencari pembenaran dan keadilan,” tutupnya (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *