KENDARI – Diduga oknum mafia tanah menerbitkan sertifikat palsu, Ismunahadi selaku kuasa pemilik tanah di Jalan Made Sabhara Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal tempuh jalur hukum.
Untuk itu, Laporan tempuh jalur hukum di Polda Sultra serta melaporkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, jadi upaya mempertahankan tanah hak miliknya. pemilik tanah di buat resah oleh sejumlah oknum yang berupaya merebut tanah tersebut.
“Sejak tahun 2003 silam, status kepemilikan tanah terus menerus menjadi masalah dan berbuntut panjang hingga saat ini,” Ismunahadi saat di temui Awak media, Senin (13/1/2025)
Lebih lanjut, Selama di bawah tahun 2003 silam saat itu laporan kami di Polda Sultra tidak pernah diterima oleh para oknum penyidik dan kami tetap melaporkan, namun tetap ditolak entah apa salah kami.
“Mengenai hal tanah, kami bertekad terus waspada banyak oknum-oknum yang hendak menguasai atau memiliki tanah ini dengan cara licik, maka kami pun terus melakukan upaya berjaga-jaga dan dari awal yang lalu sampai hari ini kami kuasai,” ucapnya
Selain itu, Pasalnya sudah banyak orang-orang yang berniat buruk mengaku pemiliknya, bahkan lagi punya sertifikat diduga sertifikat palsu atau bodong.
“untuk status atas tanah di jalan Made Sabara tahun ini saya sudah siapkan diri untuk membuat laporan resmi ke polisi dan pihak DPRD Kota Kendari untuk di lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP),” terangnya
Sementara itu, sertifikat atas tanah dijalan Made Sabara belum ada, Masih berbentuk Surat Keterangan Tanah (SKT). sudah pernah di cek ke BPN Kendari, bahkan saat itu sudah pernah turun lapangan guna klarifikasi lapangan, dan juga itu sudah dibuktikan dengan hadirnya para penyidik dari Polda Sultra, bersama tim BPN Kota Kendari, hasilnya bahwa pihak BPN saat di konfirmasi tidak pernah mengeluarkan sertifikat tersebut.
“Terkesan licik, sertifikat seolah-olah asli, padahal dari kami belum pernah membuat sertifikat dan masih SKT. Ironisnya BPN Kendari menempatkan sertifikat 504 di atas jalan Made Sabara,” terangnya.
” Harapan kami, harus segera diselesaikan, sudah 45 tahun diam, dan saat ini buka suara mempertahankan hak-hak kami dengan cara laporan balik para oknum tidak bertanggung jawab,” sambungnya (Red)