News  

Kades Andedao Klarifikasi Video Yang Telah Beredar. 

banner 120x600
Kades Andedao Klarifikasi Video Yang Telah Beredar.

Spiritsultra.com, Konut – Berdasarkan Video yang beredar  dan berdurasi 55,51 detik, di mana Video tersebut se Orang oknum Kepala Desa Andedao Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara menahan honor se orang anggota BPD yang ternyata tidak seperti yang di sangkahkan nitizen bahwa kejadian tersebut berhubungan dengan Pilkada yang baru saja selesai.

.
Kepala desa Andedao Hariati, hanya menangguhkan honor anggota BPD tersebut,sebab selama Ia menahkodai desa Andedao kurang lebih setahun sejak Ia di lantik, Anggota BPD tersebut belum pernah menghadiri rapat resmi, dan adapun se sekali menghadiri rapat, terlebih dahulu di hubungi oleh sesama anggota BPD, sebab Ia di duga terikat kontrak dengan salah satu perusahaan tempat Ia bekerja.
.
Selain absen dalam rapat, menurut Hariati, Anggota BPD tersebut  hanya berstatus Alamat desa Andedao, namun tidak memiliki bangunan rumah tempat tinggal, olehnya itu sebelum di berikan haknya sebagai Anggota BPD di desa Andedao,Ia meminta untuk bersama sama ke Dinas DPMD untuk memperjelas tugas dan fungsi BPD selaku Mitra kerja Kepala Desa.
.
Adapun dalam Video yang sempat terekam, kepala desa Andedao menyatakan uangnya Bupati, itu secara spontanitas bahwa Bupati Konawe Utara H. Ruksamin sudah berupayah menaikan Honor, baik aparat desa maupun Anggota BPD, namun anggota BPD tersebut tidak mengindahkan arahan Bupati bahwa baik PNS, Aparat Desa maupun Anggota BPD tidak boleh terlibat politik praktis, mereka harus netral, namun apa yang di lakukan oknum anggota BPD tersebut di duga melibatkan diri secara langsung ” Ikut menyerang” untuk memenangkan salah satu pasangan Calon, hal ini di sampaikan kepala desa Andedao saat di temui beberapa awak media.
.
“Apa yang beredar di Video tersebut sebenarnya tidak seperti itu, bahwa saya menahan honor anggota BPD, tetapi selama saya di lantik jadi kepala desa, setiap rapat tidak pernah hadir, apalagi rapat resmi, itupun kalau dia hadir, terlebih dahulu di hubungi oleh anggotanya sebab terikat kontrak dengan salah satu perusahaan tambang, dan Dia juga hanya memiliki KTP desa Andedao, inilah dasar saya untuk menahan honornya,, dan saya akan berikan honornya setelah saya laporkan kinerjanya di Dinas DPMD, namun sebelum saya ke kantor DPMD saya juga kaget tiba tiba ada postingan Video persoalan ini di Tiktok. “
.
” Apalagi di tiktok tersebut saya nyatakan uangnya Bupati, dan ini juga merupakan salah satu kesalahan saya, padahal yang saya maksud, H. Ruksamin selaku Bupati Konawe Utara, sudah berupayah menaikan honor, baik aparat Desa maupun Anggota BPD,namun arahannya kita tidak indahkan, di mana Bupati sudah menyampaikan bahwa PNS, Desa maupun aparat desa serta anggota BPD. tidak boleh terlibat Politik Praktis, namun kenyataannya Oknum BPD tersebut di duga ikut terlibat mengarahkan untuk memenangkan salah satu Paslon”
.
Rd. .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *