KENDARI – Muhammad Nuriman Djalani ST selaku Projek Manager dan Kepala Teknis Tambang (KTT) PT. Wijaya Inti Nusantara (PT.WIN), Membantah dengan tegas adanya tudingan yang beredar terkait isu adanya kriminalisasi dan pencemaran lingkungan area kawasan IUP di Desa Torobulu, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Isu kriminalisasi bermula pada tahun 2023 lalu yakni, adanya sekelompok massa aksi yang di lakukan oleh beberapa pihak di kawasan IUP pertambangan PT WIN, massa aksi melalukan aksi secara arogansi mencegat aktivitas serta alat yang sedang beroperasi serta ada tindakan aksi kekerasan kepada operator alat karyawan PT. WIN.
Sementara, Pihak PT. WIN sudah melakukan upaya untuk memberikan ruang kepada pihak pendemo, membahas kepentingan yang di sanggakan kepada PT. Win.
Hal ini di ungkapkan Muhammad Nuriman Djalani saat diwawancara awak media, Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berupaya memberikan ruang publik, terkait permintaan massa aksi.
“Upaya kami dalam melakukan tindakan ini, bahwa, Pihak PT. Win pernah meminta kepada pemerintah Desa dan Pemda Konsel untuk mempertemukan agar permintaan Massa aksi bisa selaras dengan program-program PT. Win yang akan di turunkan di masyarakat,” ujarnya di kantor perwakilan PT. WIN di Kendari, Senin (30/9/2024)
Lebih lanjut, Berbagai upaya yang kami sudah lakukan, Bahkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten, Dari pihak massa aksi tidak mengindahkan.
“Upaya untuk bertemu sudah di lakukan, Perwakilan massa aksi tidak hadir, Adapun hadir selalu keluar tampah memberikan upaya damai,” terangnya
Untuk itu, Kami dari pihak PT. WIN melakukan tindakan melaporkan kepada pihak berwajib di karenakan PT. WIN mengalami kerugian Materi dan waktu. Ada sebanyak 20 orang yang di laporkan, Pihak berwajib menetapkan 2 tersangka sesuai dengan bukti di tempat kejadian Perkara (TKP).
“Kerugian materi dan waktu atas tindakan massa aksi, Maka PT WIN menjadi acuang pelaporan, Dilihat dari TKP, Pihak berwajib menentukan 2 tersangka, Bahwa ke 2 tersangka ini melakukan tindakan kriminalisasi kepada karyawan,” katanya
Lebih lanjut, Tindakan massa aksi ini menimbulkan kerugian materi yakni Alat berat yang telah di kontrak oleh PT. WIN tidak beroperasi, Kerugian waktu sampai saat ini pihak PT. Win tidak beroperasi di tempat kawasan yang di persoalkan massa aksi.
“Kerugian materi mencangkup miliaran rupiah, Alat yang telah di kontrak tidak beroperasi sampai beberapa bulan, alat di kembalikan kepada pemilik,” imbuhnya
Tak sampai di situ, Terkait isu lingkungan pecemaran air bersih di lingkar tambang, Namun PT. WIN sudah memberikan yang terbaik membantu masyarakat, menyediakan sumur bor dan air tandon di setiap warga.
“Program PT. WIN memberikan terbaik kepada warga yang ada di lingkar tambang, Kami menyediakan air bersih sesuai permintaan pemerintah Desa dan warga setempat,” ucapnya
Adapun, Isu lingkungan terkait pencemaran air bersih ini, Dikarenakan pihak kami pada saat proses pekerjaan memperluas penampungan air bersih yang mengakibatkan air keruh.
“Air keruh itu, Diakibatkan proses pekerjaan perluasan penampungan air, Sekarang Air dalam penampungan sudah jernih serta sudah nikmati oleh warga setempat,” pungkasnya (Red/Iyan)
Diketahui, Bahwa selama ini PT. WIN melalukan penambangan tidak mencemari laut, Merusak bakau, Dikawasan jety air laut jernih. Warga setempat menggukan jety sebagai tempat memancing.