Spiritsultra.com,Konawe Utara – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe Utara menggelar perkara terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Wisma Pariama, Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara. Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada Kamis malam, 7 November 2024, pukul 20.30 WITA, di Aula Sat Reskrim Polres Konawe Utara.
Kegiatan gelar perkara dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Konawe Utara, AKP Patria Wanda Sigit, S.Tr.K, S.I.K, M.M, M.H, dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk personel Sat Reskrim Polres Konawe Utara, personel Propam, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Konawe Utara.
Dalam gelar perkara ini, pihak kepolisian menganalisis dugaan kasus TPPO yang melibatkan terduga pelaku dan korban. Setelah melalui proses pemeriksaan, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Hal tersebut disebabkan karena tidak adanya unsur tindak pidana yang dapat dipenuhi dalam kasus ini.
Sebagai tindak lanjut, pimpinan gelar perkara mengambil keputusan untuk melimpahkan terduga pelaku dan korban ke Dinas Sosial Kabupaten Konawe Utara. Di sana, kedua pihak akan menjalani pembinaan yang akan didampingi oleh Dinas PPA Kabupaten Konawe Utara guna memastikan perlindungan dan rehabilitasi sosial yang diperlukan.
Kasat Reskrim Polres Konawe Utara, AKP Patria Wanda Sigit, mengungkapkan bahwa meskipun dugaan TPPO sempat mencuat, hasil analisis dan pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ada bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang. Oleh karena itu, langkah terbaik adalah melakukan pembinaan terhadap pelaku dan korban agar dapat memberikan efek jera dan mendukung pemulihan mereka.
Keputusan ini diambil demi memastikan penanganan kasus yang tepat, serta menjaga agar proses hukum berjalan secara objektif dan adil, sesuai dengan aturan yang berlaku. (red)