Tim Kuasa Hukum Paslon Yudhiato – Nirna, Melaporkan Dugaan Pelanggaran Pilwakot ke Bawaslu Kendari

banner 120x600

KENDARI – Fatahillah selaku Koodinator tim kuasa hukum Pasang Calon Yudhiato Mahardika Anton Timbang – Nirna Lachmuddin, Melaporkan dugaan pelanggaran di pemilihan Walikota (Pilwalkot) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Laporan aduan yang di layangkan oleh kuasa hukum nomor urut 2, Dugaan pelanggaran Pilwalkot, bukti – bukti pelanggaran telah di berikan kepada pihak Bawaslu kota Kendari.

“Tadi kurang lebih hampir sejam kami mengajukan berbagai bukti pelanggaran dan alhamdulillah semua bukti itu telah terverifikasi sehingga kami telah mendapatkan nomor laporan,” ujar Fatahillah, Sabtu (31/11/2024).

Lebih lanjut, Fatahillah juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran dalam pleno yang dilaksanakan hari ini, dimana saksi dari paslon Yudhi-Nirna terkesan dibatasi ruang geraknya.

Selain itu, Salah satu contoh kecil saksi dari Paslon 02 dilarang menjalankan tugasnya di TPS 07 Mataiwoi oleh ketua KPPS dengan alasan surat mandatnya tidak ditandatangani oleh Yudhianto, walaupun sudah di tanda tangani oleh ketua dan sekretaris tim pemenangan disertai dengan stempel.

Sementara itu, Ketua KPU saat dikonfirmasi mengatakan surat mandat saksi yang telah ditanda tangani oleh tim pemenangan itu sudah sah.

“Dalam pleno yang dilaksanakan hari ini juga sangat mengecewakan kami, karena saksi kami terkesan dibatasi ruang geraknya sehingga ini menjadi salah satu dasar untuk melakukan laporan termasuk melaporkan dugaan pelanggaran lainnya,” jelasnya.

Lanjutnya, Tim Hukum Yudhi-Nirna yakin dengan adanya temuan ini, mereka dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Kami yakin dengan adanya temuan ini kami yakin bisa sampai di MK dan bisa dilakukan PSU. Tanpa MK pun bisa dilakukan PSU atas rekomendasi oleh Bawaslu,” tegas Fatahillah

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *